Sampaikan informasi/konsultasi/pertanyaan/tanggapan/saran/kritik anda seputar persidangan dan etika/perilaku hakim di dalam maupun luar dinas Kepada : Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Wilayah Sumatera Selatan melalui email: penghubungky@gmail.com | twitter: penghubungky | Instagram: komisiyudisialsumsel | Respon akan dimuat setiap 3 pekan
Pertanyaan Masyarakat:
Kami memiliki bukti rekaman video pertemuan hakim dengan pihak berperkara di rumah kontrakan. Apakah jika kami kirim kan ke KY segera diproses agar hakimnya jera.
Pengirim : Hasbullah di Banyuasin.
Respon :
Semua bentuk laporan masyarakat yang disampaikan ke KYRI pasti akan diterima, diproses/ditindaklanjuti, lebih-lebih jika sudah ada bukti seperti rekaman video. Silahkan dilengkapi dengan beberapa lampiran sbb :
- Foto copi identitas (KTP/SIM/KK/Paspor)
- Identitas hakim
- Kronologis dugaan pelanggaran KEPPH disertai foto/video, audio.
- Kliping koran (bila ada).
Informasi lebih jelas, dapat menghubungi kantor Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Wilayah (PW) Sumatera Selatan. (Alamat ada di akhir artikel ini).
Pertanyaan Masyarakat:
Sudah melewati 4 minggu saya membuat laporan ke KY sudah mendapatkan tanggapan surat yang meminta dilengkapi bukti tambahan. Apabila saya respon memberikan kelengkapan itu, apa sudah selesai proses laporannya.
Pengirim : Yensi Aprilia di Lahat.
Respon :
Laporan masyarakat akan langsung diproses oleh KYRI namun tentu melalui tahapan prosedur yakni dimulai dari anotasi, pemeriksaan, dan sidang panel untuk menentukan laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Berdasarkan Peraturan KYRI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Laporan masyarakat, maksimal penangan laporan adalah 30 hari. Jadi ditunggu saja feed back atas laporan yang saudara sampaikan. KYRI akan mensurati secara resmi hasil laporan yang saudara sampaikan tersebut.
Pertanyaan Masyarakat:
KY tolong berhentikan saja hakim yang memberikan keputusan tidak menggunakna hati nurani dan fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.
Pengirim : M Sazili di Ogan Ilir.
Respon :
Kewenangan secara otomatis memberhentikan hakim belum diberikan oleh negara melalui Undang-Undang. Pada UU Nomor 18 Tahun 2011 KYRI Pasal 22D tentang Komisi Yudisial, menjelaskan wewenang merekomendasikan sanksi bagi hakim yang terbukti melanggar KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim).
Sanksi tersebut dibagi ke dalam kategori sbb :
- Sanksi ringan (teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis),
- Sanksi sedang (penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun; atau, nonpalu paling lama enam bulan),
- Sanksi berat (pembebasan dari jabatan struktural, nonpalu lebih dari enam bulan sampai dengan dua tahun, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap dengan hak pensiun; atau pemberhentian tetap tidak dengan hormat)
Pertanyaan Masyarakat :
Apa saja persayaratan untuk mengajukan pemantauan sidang ke Komisi Yudisial dan apakah semua agenda sidang akan dipantau Komisi Yudisial?
Pengirim : Sarudi di Banyuasin.
Respon:
Bila langsung mendatangi kantor Penghubung KY, maka dapat mengisi form yang telah disiapkan. Lengkapi dengan KTP, KTA, surat kuasa, (jika yang melapor advokat), gugatan/dakwaan/jawaban nomor perkara.
Sangat penting untuk menuangkan alasan pentingnya KY hadir untuk memantau perkara tersebut. Semua agenda sidang dapat dipantau oleh KY. Namun dengan pertimbangan lain, KY hanya akan memantau pada agenda tertentu saja. Misalnya :
- Agenda keterangan saksi.
- Keterangan terdakwa.
- Keterangan ahli.
- Pemeriksaan setempat
- dan putusan hakim.
Pada agenda tersebut dominan terjadi interaksi hakim dengan para pihak. Untuk selanjutnya silakan menghubungi kantor Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI) Penghubung Wilayah (PW) Sumsel. (Alamat ada di bagian akhir artikel ini).
Pertanyaan Masyarakat:
Tolong KY mengirimkan format pelaporan hakim karena kami mau melaporkan hakim pengadilan umum yang terang-terangan menerima hadiah dari pengacara lawan kami.
Pengirim : Siska Badri di Banyuasin.
Respon:
Silahkan menyampaikan dalam bentuk surat laporan yang menyertakan beberapa berkas sbb :
- Identitas pelapor (KTP/KTA/Paspor).
- Identitas hakim.
- Kronologis.
- Bentuk dugaan pelanggaran perilaku hakim(disertai foto/video, audio, kliping koran (bila ada).
Untuk informasi lebih jelas dapat menghubungi kami. (Alamat berada di bagian akhir artikel ini).
————————————-
Lebih lanjut hubungi KYRI Penghubung Wilayah (PW) Sumsel.
Alamat : Jl. Demang Lebar Daun No. 1999 RT 27 RW 09 Kel. 20 Ilir Kec. Ilir Timur 1 Palembang Telp: 0711-5734945 (Sebelah PLN Sumbagsel Demang Lebar Daun/seberang hotel Amaris simpang Pakjo).