Sampaikan informasi/konsultasi/pertanyaan/tanggapan/saran/kritik anda seputar
persidangan dan etika/perilaku hakim di dalam maupun luar dinas
Kepada : Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Wilayah Sumatera Selatan
melalui email: penghubungky@gmail.com | twitter: penghubungky | Instagram: komisiyudisialsumsel. Respon akan dimuat setiap 3 pekan
—————————————–
Pertanyaan Masyarakat :
Saat pemeriksaan saksi meringankan, kami selaku pihak keluarga merasa dirugikan atas perilaku hakim ketua yang tidak memberikan kesempatan yang luas kepada saksi, untuk menyampaikan kejadian sebenarnya bahwa bapak kami tidak pernah membunuh korban. Kami akan laporkan kepada KY agar kami mendapatkan keadilan,
Pengirim : M Fajar di Ogan Ilir
Respon :
Silahkan membuat surat laporan (dapat pula mengisi form laporan yang sudah disiapkan KY) yang memuat kronologis dugaan pelanggaraan perilaku hakim, identitas diri pelapor (KTP/SIM/KK/ atau ID lainnya yang berlaku), video/audio visual/rekaman/foto/chat yang dapat menguatkan laporan, serta kliping koran (bila ada). Informasi lebih jelas silahkan hubungi kantor KYRI Penghubung Wilayah Sumsel. (Alamat ada di bagian akhir artikel ini)
Pertanyaan Masyarakat :
KY tolong ditegur hakim yang sangat arogan menolak usul kami agar dilakukan sidang lokasi gugatan. Padahal pokok masalah ada pada letak tanah atau batas-batas tanah yang disengketakan di pengadilan.
Pengirim : Romadi di Banyuasin.
Respon:
Undang-Undang Komisi Yudisial RI Nomor 18 Tahun 2011 tidak memberikan kewenangan untuk melakukan peneguran terhadap hakim yang melakukan pemeriksaan perkara. Namun Komisi Yudisial RI menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di dalam maupun di luar ruang sidang. Untuk informasi lebih jelas silahkan hubungi kantor KYRI Penghubung Wilayah Sumsel. (Alamat ada di bagian akhir artikel ini)
Pertanyaan Masyarakat :
Perkara kami sudah masuk tahapan pemeriksaan saksi, namun sudah 4 kali sidang JPU masih belum dapat menghadirkan saksi dengan alasan saksi masih dinas luar sehingga sulit dihadirkan. Kami khawatir ketidakhadiran saksi beberapa kali merupakan setingan pihak pelapor. Kami ingin KY hadir di sidang tersebut bagaimana caranya?
Pengirim : Surono di Palembang.
Respon:
Silahkan menyertakan identitas diri (KTP/SIM/Paspor), nomor perkara, nama majelis hakim dan Panitera Pengganti, Kronologis perkara, dan alasan pentingnya Komisi Yudisial RI melakukan pemantauan persidangan perkara tersebut. Silahkan datang ke kantor Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumsel. (Alamat ada di bagian akhir artikel ini)
Pertanyaan Masyarakat :
Pada gugatan sengketa tanah di pengadilan, pihak tergugat menyatakan tidak memiliki SHM dan tidak ada saksi yang dapat memperkuat bukti surat yang disampaikan ke hakim. Kami khawatir hakim akan berat sebelah dalam memeriksa sidang, mengingat pihak tergugat pengusaha kaya.
Pengirim : Sapri di Talang Kelapa Banyuasin
Respon:
Silahkan mengajukan permintaan pemantauan persidangan ke Komisi Yudisial RI dengan menyertakan identitas diri (KTP/SIM/Paspor), nomor perkara, nama majelis hakim dan Panitera Pengganti, Kronologis perkara, dan alasan pentingnya Komisi Yudisial RI melakukan pemantauan persidangan perkara tersebut. Silahkan datang ke kantor Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumsel. (Alamat ada di bagian akhir artikel ini)
Pertanyaan Masyarakat :
KY tolong tindak hakim yang suka menerima tamu di kontrakannya. Tamunya seringkali pengacara dan polisi.
Pengirim : M Lazim di Banyuasin II.
Respon:
Silahkan membuat surat laporan (dapat pula mengisi form laporan yang sudah disiapkan KY) yang memuat kronologis dugaan pelanggaraan perilaku hakim, identitas diri pelapor (KTP/SIM/KK/ atau ID lainnya yang berlaku), video/audio visual/rekaman/foto/chat yang dapat menguatkan laporan (bila ada). Informasi lebih jelas silahkan hubungi kantor KYRI Penghubung Wilayah Sumsel.
———
Lebih lanjut hubungi Kantor KYRI :
Alamat Jl. Demang Lebar Daun No. 1999 RT 27 RW 09 Kel. 20 Ilir Kec. Ilir Timur 1 Palembang Telp: 0711-5734945 (Sebelah PLN Sumbagsel Demang Lebar Daun/seberang hotel Amaris simpang Pakjo).