Sampaikan informasi/konsultasi/pertanyaan/tanggapan/saran/kritik anda seputar persidangan dan etika/perilaku hakim di dalam maupun luar dinas Kepada : Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Wilayah Sumatera Selatan melalui email: penghubungky@gmail.com fb: Komisi Yudisial Sumsel. twitter: penghubungky | Instagram: komisiyudisialsumsel Respon akan dimuat setiap 3 pekan
Pertanyaan Masyarakat:
Kami sangat merasa dirugikan atas putusan hakim yang menyatakan anak kami terbukti bersalah melakukan tindak pidana khusus narkotika, padahal anak kami jelas-jelas dijebak sebagaimana keterangan saksi dan bukti-bukti. Kami sudah lakukan upaya banding dan sangat mengharapkan KY memantau perkara kami.
Pengirim : Leni M di Musi Banyuasin.
Respon :
Silahkan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada ketua KYRI, yang di dalamnya memuat beberapa hal sbb :
1.Identitas diri
2.Nomor Telepon
3.Nomor perkara
4.Nama-nama majelis hakim
5.Nama panitera
6.Kronologis perkara
7.dan alasan mengapa perkara tersebut harus dipantau (kekhawatiran/fakta-fakta pelanggaran
hukum acara dan perilaku hakim),
8.dan lengkapi dengan foto kopi identitas diri (ktp/sim/paspor), foto kopi putusan PN, dan
memori banding.
Semua berkas tersebut dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos dengan tujuan Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumatera Selatan. (Alamat kantor KYRI ada di bagian akhir/paling bawah artikel ini).
Pertanyaan Masyarakat :
Kami akan melaporkan hakim mediator, sebab kami menduga terjadi praktek peradilan yang tidak bersih saat dilakukan kaukus antara mediator dengan tergugat kami, sebab setelah dilaksanakan kaukus pihak tergugat selalu meminta kami agar berdamai dan tidak memperpanjang upaya hukum dari pihak kami selaku penggugat.
Pengirim : M N Firdaus di Palembang.
Respon:
Silahkan membuat surat laporan (dapat pula mengisi form laporan yang sudah disiapkan KY) yang memuat beberapa hal di bawah ini :
1.Kronologis dugaan pelanggaraan perilaku hakim
2.Identitas diri (KTP/SIM/KK/ atau ID lainnya yang berlaku).
3.video/audio visual/rekaman/foto yang dapat menguatkan laporan
4.serta kliping koran (bila ada).
Informasi lebih jelas silakan hubungi kantor KYRI Penghubung Wilayah Sumsel. (Alamat kantor KYRI ada di bagian akhir/paling bawah artikel ini).
Pertanyaan Masyarakat :
Kami akan mengajukan pemantauan sidang karena sangat khawatir atas tanah kami yang saat ini masuk dalam objek gugatan PMH akan diputus hakim memihak kepada lawan kami yang seorang pengusaha. Padahal sejak lama kami miliki dan ada sertifikatnya.
Pengirim : Idi Saputra di Banyuasin
Respon:
Silakan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada ketua KYRI, yang di dalamnya memuat beberapa hal di bawah ini ;
1.Identitas diri
2.Nomor telepon
3.Nomor perkara
4.Nama-nama majelis hakim
5.Nama panitera
6.Kronologis perkara
7.dan alasan mengapa perkara tersebut harus dipantau (kekhawatiran/fakta-fakta pelanggaran hukum acara dan perilaku hakim),
8.dan lengkapi dengan foto kopi identitas diri (ktp/sim/paspor).
Semua berkas tersebut dapat diantar langsung atau dapat dikirim melalui pos dengan tujuan Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumatera Selatan. (Alamat kantor KYRI ada di bagian akhir/paling bawah artikel ini).
Pertanyaan Masyarakat :
Kami Himpunan Mahasiswa Fakultas Hukum menyimak kegiatan deklarasi pemantauan pemilu oleh KY Bersama lembaga terkait lainnya. Kami berencana melakukan kegiatan seminar daring melibatkan KYRI Penghubung Sumsel sebagai pembicara di kampus kami. Bagaimana cara mengajukannya dan bisakah langsung bersurat ke KY Sumsel?.
Pengirim : Selly Esanova Wijaya mahasiswa PTN Palembang.
Respon:
Semua kegiatan yang melibatkan KYRI tidak berbayar dan tidak boleh dibayar. Silakan disampaikan permohonannya ke Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumatera Selatan. Namun sebaiknya silakan datang langsung ke kantor untuk dilakukan rembuk perencanaan kegiatan tersebut. (Alamat kantor KYRI ada di bagian akhir/paling bawah artikel ini).
Pertanyaan Masyarakat :
Mohon KY untuk turun memeriksa penyidik yang membuat BAP ayah kami yang seorang korban penipuan, justru menjadi tersangka penggelapan. Kami harapkan keadilan dari penegak hukum agar dapat menempatkan yang tidak bersalah mendapatkan haknya, bukan menjadi tersangka.
Pengirim : Teguh di Muara Enim.
Respon :
Amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial hanya memberikan wewenang mengawasi pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Jika berkaitan dengan oknum Kepolisian dapat disampaikan ke Bidang Propam Polda setempat atau dengan menghubungi Divisi Propam Polri. Semua berkas tersebut dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos dengan tujuan.
Alamat :
Komisi Yudisial RI (KYRI) Penghubung Wilayah Sumatera Selatan Jalan Jenderal Sudirman KM 2,5 Nomor 7490 Telp: 07115734945 (Gedung Baznas Lantai 2 bagian kiri) di Depan Kodam Sriwijaya), Email : penghubungky@gmail.com