
PALEMBANG | KabarSumatera.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang, Rabu 13 September 2023.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, N Rahmat R SH MH menerangkan bahwa, perkembangan penyidikan masih dalam penyidikan umum untuk menemukan alat bukti terkait dugaan korupsi Pembangunan Pasar Cinde.
Untuk hari ini saja, Rahmat membeberkan ada dua nama yang dipanggil oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel untuk diminta keterangan.
Dua nama tersebut, lanjut Rahmat yakni berinisial EC sebagai anggota panitia pengadaan badan usaha mitra kerja sama bangun guna serah aset Pemprov Sumsel.
“Yang kedua berinisial HP, sebagai kepala bagian keputusan gubernur dan keputusan hukum Pemprov Sumsel,” ungkap Rahmat.
Menurut Rahmat, rangkaian penyidikan kasus korupsi pembangunan proyek Pasar Cinde Palembang sudah mulai mengerucut untuk penyidikan khusus.
Masih kata Rahmat, serangkaian penyidikan umum yang dilakukan ini adalah gunanya untuk membidik pihak-pihak mana saja yang seharusnya bertanggung jawab.
Namun, lanjut Rahmat untuk waktunya kapan dinaikkan menjadi penyidikan khusus akan diinformasikan lebih lanjut.
“Akan kita infokan nanti lebih lanjut,” tukasnya.
Sebelumnya, pada Senin 11 September 2023 tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Sumsel memanggil dan memeriksa empat nama.
Empat nama yang di periksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel diantaranya adalah petinggi pihak ketiga pelaksana pembangunan dari PT Magna Beatum berinisial L.
Diketahui, sejak dimulainya penyidikan oleh Kejati Sumsel terhadap kasus mangkraknya Pasar Cinde Palembang telah memanggil total lebih dari 20 nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dari informasi yang dihimpun, Pemprov Sumatera Selatan akhirnya resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.
Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp 330 miliar dimulai sejak Juni 2018.
Namun saat Pandemi Covid-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga saat ini.
Awalnya pembangunan APC ini selain plaza yang isi oleh para pedagang asli Pasar Cinde yang menempati beberapa lantai, APC juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT).
Namun, rencana itu nampaknya tinggal angan-angan semata. Sebab, berdasarkan pantauan langsung ke lapangan, kawasan pembangunan yang ditutup menggunakan dinding setinggi sekitar 2 meter ini, terkunci rapat.
Buntut dari mangkraknya pembangunan selama 6 tahun tersebut, mengakibatkan puluhan korban pedagang Pasal Cinde menuntut pengembalian uang atas pembelian unit, kios, atau lapak kepada PT Magna Beatum selaku pengembang.
Kerugian mereka lumayan besar Rp8,4 miliar, bahkan mereka sudah melayangkan surat ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK RI, Kapolri, Gubernur Sumsel, dan pengacara Hotman Paris SH supaya dapat menyikapi kondisi yang korban alami.
