Pelanggaran Kode Etik Hakim Bagaimana? (Kolom PKY Edisi : September 2023)

Sampaikan informasi/konsultasi/pertanyaan/tanggapan/saran/kritik anda seputar persidangan dan etika/perilaku hakim di dalam maupun luar dinas Kepada : Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Wilayah Sumatera Selatan melalui email: penghubungky@gmail.com fb: Komisi Yudisial Sumsel. twitter: penghubungky. Respon akan dimuat setiap 3 pekan

Pertanyaan Masyarakat :

Apakah PKY Sumsel masih melakukan kegiatan pengenalan hukum dan peradilan di masyarakat?. Rencananya kami ikatan pelajar dan mahasiswa di Lahat bermaksud meminta PKY Sumsel memberikan materi hukum dan peradilan di organisasi otonom di lingkungan kampus kami.

Pengirim : Lindawati di Lahat.

Respon:

PKY Sumsel sangat menyambut baik keinginan dari kawan-kawan mahasiswa. Silahkan disampaikan permintaannya, boleh via email penghubungky@gmail.com, via pos ke alamat kantor bersama PKY Sumsel (lihat alamat di bawah artikel ini).

Pertanyaan Masyarakat :

Apabila akan melaporkan pelanggaran kode etik hakim karena ditetapkan terdakwa, tapi meminta orang tua yang yang ke kantor KY Sumsel untuk melaporkan apakah bisa dilakukan?.

Pengirim : Sapto di Muara Dua.

Respon:

Peraturan KYRI Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 9 bagian b Tentang Penanganan Laporan Masyarakat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan meskipun bertindak untuk dan atas nama seseorang.

Namun tentu saja harus disertai dengan surat kuasa khusus atas hal tersebut. Selain itu, sangat diharapkan untuk dibuat pokok laporan yang memuat dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (disertai bukti pendukung : rekaman video/audieo, foto, dsb), maupun syarat formil lainnya seperti identitas pelapor/kuasa (nama dan alamat surat pelapor/kuasa, nama dan tempat tugas terlapor/hakim, foto copy KTP pelapor/kuasa yang masih berlaku). Untuk lebih jelasnya silakan datang langsung ke kantor PKY milik kita bersama. (alamat ada di bawah artikel)

 Pertanyaan Masyarakat :

Tolong informasinya bagaimana KY menangani setiap laporan masyarakat, apakah dalam waktu yang singkat/cepat hasil/jawaban laporan sudah dapat kami terima selaku pelapor?.

Pengirim : Hasbullah di Banyuasin.

Respon :

Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 dijelaskan tata cara penanganan laporan masyarakat yang akan dilakukan secara transparan, cepat, tepat, cermat, tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tidak mengurangi hak-hak pelapor.

Namun tentu semua ada tahapannya, mulai dari verifikasi, anotasi, investigasi, pemeriksaan, hingga sidang panel/pleno komisioner. Intinya KY menjamin hak pelapor untuk mendapatkan pelayanan informasi melalui telepon/email/surat atas perkembangan dan hasil akhir penanganan laporan, termasuk petikan keputusan sidang pleno komisioner KY atas dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Pertanyaan Masyarakat :

Kami berencana menyampaikan permohonan pemantauan sidang kepada KY tapi apakah ada kantor perwakilan di Bangka Belitung agar lebih mudah dijangkau dan hemat biaya. Terima kasih. Adisfia di Mentok, Bangka.

Respon :

Kantor Komisi Yudisial untuk Wilayah Bangka Belitung belum dibentuk, namun jika ingin menyampaikan permintaan pemantauan sidang dapat ditujukan kepada kantor Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumatera Selatan.

Silahkan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada ketua KYRI, yang didalamnya memuat identitas diri, nomor telepon, nomor perkara, nama-nama majelis hakim, nama panitera, kronologis perkara, dan alasan mengapa perkara tersebut harus dipantau (kekhawatiran/fakta-fakta pelanggaran hukum acara dan perilaku hakim), dan lengkapi dengan foto identitas diri (ktp/sim/paspor).

Pertanyaan Masyarakat :

KY tolong diawasi dan diberikan hukuman para jaksa yang suka meminta uang kepada keluarga terdakwa dengan alasan akan meringankan tuntutan.

Pengirim : Eva Rozak di Pangkalan Balai, Banyuasin.

Respon :

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial hanya memberikan wewenang untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Untuk perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik kejaksaan dapat disampaikan ke komisi kejaksaan.

Alamat :

Jalan Jenderal Sudirman KM 2,5 Nomor 7490 Telp: 07115734945 (Gedung Baznas Lantai 2 bagian kiri, Depan Kodam Sriwijaya), atau melalui email penghubungky@gmail.com

 

Admin

Media Online From Palembang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *