Adik Kami Dijebak Pemalsuan Surat, Dihukum 5 tahun (Kolom PKY Edisi Agustus 2023)

Sampaikan informasi/konsultasi/pertanyaan/tanggapan/saran/kritik anda seputar persidangan dan etika/perilaku hakim di dalam maupun luar dinas Kepada : Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Wilayah Sumatera Selatan melalui email: penghubungky@gmail.com Fb : Komisi Yudisial Sumsel twitter : penghubungky Respon akan dimuat setiap 3 pekan

—————————————————————————————

Pertanyaan Masyarakat:

Bila mengajukan pemantauan sidang ke KY agar lebih cepat dapat persetujuan, bagaimanakah carannya.

Pengirim : Eni Karyati di Banyuasin.

Respon :

Secara formal semua permintaan pemantauan persidangan dari masyarakat diterima KYRI. Akan tetapi sangat diharapkan permintaan pemantauan yang disampaikan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu, misalnya karena memperoleh perhatian publik (diantaranya menyangkut kepentingan banyak pihak, memberi dampak kerugian negara, dan menyangkut isu politis yang berpotensi mengesampingkan nilai-nilai hukum dan keadilan), serta karena adanya dugaan bahwa hakim yang memeriksa dan mengadili memiliki jejak rekam kurang baik hingga dikhawatirkan kasus-kasus berikutnya akan tercemar juga (early warning system).

Pertanyaan Masyarakat:

Kami pihak yang sangat dirugikan atas putusan hakim dan berencana akan melaporkan hakim yang memutus ringan terdakwa perkara Tipikor. Tolong arahan KY bagaimana caranya.

Pengirim : Meliyati di Babat Toman, Muba.

Respon:

Komisi Yudisial membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH. Silahkan untuk menyiapkan syarat formil (KTP/SIM/Paspor), dan syarat materiil (fotokopi dakwaan/eksepsi/pledoi/gugatan/jawaban, disertai video/audio visual/rekaman persidangan/foto/kliping koran bila ada). Selengkapnya dapat menghubungi kantor KYRI Penghubung Wilayah Sumsel.

Pertanyaan Masyarakat :

Baru tiga hari kami menerima putusan hakim yang sangat tidak adil, sebab hakim tetap memutuskan bahwa adik kami yang dijebak pemalsuan surat tetap dihukum 5 tahun. Mohon KY bertindak untuk rakyat kecil seperti kami.

Pengirim : Hidayat di Indralaya.

Respon:

Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan mengubah putusan hakim, dan laporan yang diproses hanya dilihat dari aspek etika dan perilaku hakim saja, yakni apakah dalam proses putusan telah terjadi pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim).

Pertanyaan Masyarakat:

Ayah kami sedang menjalani pemeriksaan di PN Kayuagung atas tuduhan pencurian namun kami takut nantinya hakim akan memutuskan ayah kami dengan hukuman yang berat. Mohon KY turun memantau karena kami hanya rakyat kecil tidak tahu caranya memint bantuan. Terima kasih.

Pengirim : Yanlasia di Kayuagung.

Respon:

Pemantauan persidangan di Pengadilan oleh Komisi Yudisial dapat dilakukan berdasarkan surat permohonan dari masyarakat yang diantar langsung atau dikirim via pos maupun email.

Selain itu perlu pula disertai dengan persyaratan administratif lainnya berupa identitas pelapor (dilengkapi keterangan alamat surat, alamat surat elektronik (e-mail), nomor telepon, nomor telepon genggam, dan/atau nomor faksimile), nomor perkara, jadwal dan agenda persidangan, identitas majelis hakim dan panitera pengganti, identitas para pihak yang berperkara, kronologis singkat perkara, hingga uraian mengenai alasan diperlukannya pemantauan sebagai syarat substantif.

Pertanyaan Masyarakat:

Apa betul hakim yang terbukti melanggar kode etik akibat dilaporkan ke KY akan mendapatkan hukuman oleh KY?.

Pengirim : Sidar Alam di Banyuasin.

Respon:

UU Nomor 18 Tahun 2011 Pasal 22D tentang Komisi Yudisial menjelaskan wewenang merekomendasikan sanksi bagi hakim yang terbukti melanggar KEPPH. Sanksi tersebut dibagi kedalam kategori sanksi ringan (teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis), sanksi sedang (penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun; atau, nonpalu paling lama enam bulan), dan sanksi berat (pembebasan dari jabatan struktural, nonpalu lebih dari enam bulan sampai dengan dua tahun, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap dengan hak pensiun; atau, pemberhentian tetap tidak dengan hormat).

ALAMAT :

Kantor PKY Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 2,5 Nomor 7490 Telp: 07115734945 (Gedung Baznas Lantai 2 bagian kiri, Depan Kodam Sriwijaya).

Admin

Media Online From Palembang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *