Walhi Sumsel dan FAP, Desak Gubenur Sumsel, Tindak Tegas Angkutan Batubara di PALI

TRUK ANGKUTAN BATUBARA – Terlihat dua buah truk yang mengangkut Batubara melintas di jalan umum permukiman warga di PALI, (4 Agustus 2023) Foto. Net

Gubernur Sumsel harus bertindak tegas terhadap perusahaan tambang Batubara di PALI yang masih menggunakan jalan umum, yang menganggu aktivitas masyarakat

Yuliusman, Direktur Walhi Sumsel

PALI | KabarSumatera.Com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak Gubernur Sumsel, H Herman Deru, agar mengambil tindakan tegas terhadap transpotir angkutan Batubara di Kabupaten Penukal Abad Lematang Ilir (PALI). Sebab, hingga saat ini angkutan Batubara itu masih melintas di Jalan umum di Kabupaten PALI, dan permukiman padat penduduk.

Yuliusman, Direktur Walhi Sumsel menilai, Gubernur Sumsel, Herman Deru hingga saat ini masih terkesan membiarkan angkutan Batubara yang melintasi jalan publik di wilayah PALI. Hal inilah yang kemudian dipertanyakan Walhi Sumsel dan Forum Aktifis PALI (FAP), mengapa belum ada sikap tegas dari Pemerintah Provinsi Sumsel.

segera bertindak tegas

Tentang angkutan Batubara ini, menurut Yulius ada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara melalui jalan umum.

Yulius juga mengatakan, persoalan angkutan Batubara ini, sangat penting juga menjadi perhatian serius bagi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) PALI, terlebih Gubernur Sumsel, yang berkewajiban segera bertindak tegas terhadap masalah transportasi angkutan Batubara di PALI yang sangat menganggu warga.

bukan yang pertama

“Gubernur Sumsel harus bertindak tegas terhadap perusahaan tambang Batubara di PALI yang masih menggunakan jalan umum, yang menganggu aktivitas masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yulius menambahkan, masalah transportasi Batubara ini bukan yang pertama kali terjadi. Tetapi hal ini ini terus berulang. Akibatnya masyarakat terganggu

“Gangguan ini bukan hanya debu, tapi juga kerap kali menjadi penyebab kemacetan, jalan rusak dan kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Yuliusman menegaskan pada Pemkab PALI dan Gubernur Sumsel agar tidak membiarkan hal ini terus terjadi. “Pemkab PALI dan Gubernur Sumsel jangan terkesan tidak tahu. Hanya membiarkan saja transportasi Batubara menganggu hak publik,” ujarnya Jumat (4/8/2023).

melintasi permukiman padat penduduk

“Saya minta kepada masyarakat PALI dan Forum Aktivis PALI harus kritis terkait pencemaran lingkungan, apalagi soal angkutan Batubara yang melintasi permukiman padat penduduk,” katanya.

Pada persoalan ini, Yulius menegaskan, apabila persoalan transpoter Batubara ini belum juga selesai, Walhi Sumsel akan membantu FAP, untuk menyelesaikan persoalan ini, terutama terhadap penindakan tegas terhadap perusahaan yang nakal dan tidak taat pada Pergub Nomor 23 Tahun 2012.

Sementara itu Wisnu Dwi Saputra, SH, Ketua FAP mengatakan, aksi demo di Kantor Gubernur Sumsel pada Hari Rabu (2 Agustus 2023) digelar bertujuan untuk mendesak pemerintah agar lebih peka teradap keluhan masyarakat PALI, terkait angkutan Batubara di PALI yang masih terus melintas, Jumat (4 Agustus 2023).

Puluhan massa yang terdiri dari aktivis dan mahasiswa yang tergabung dalam forum aktivis PALI mengadakan aksi demontrasi di depan kantor Gubernur Sumatra Selatan dalam rangka menagih janji Gubernur H.Herman deru terkait larangan angkutan batu bara yang melewati jalan umum, Rabu (02/08/2023) Foto, indosiber.id

Dwi juga menyebutkan hingga kini, masih ada sejumlah desa yang dilintasi angkutan Batubara. Hal itu terlihat dalam kesehariannya, sampai berita ini dirilis, angkutan Batubara di PALI masih melintasi permukiman warga padat penduduk.

akan unjuk rasa jilid dua

“Beberapa desa yang dilintasi angkutan Batubara, diantaranya Desa Tais, Kecamatan Talang Ubi, PALI, Simpang Raja, Karta Dewa, Jerambah Besi, Sinar Dewa,” tuturnya.

Dwi menyebutkan, truk angkutan Batubara yang menggunakan jalan tersebut berasal dari PT Bumi Sekundang Enim Energi (PT BSEE) dan PT Pendopo Energi Batubara.

“Kami harapkan pemerintah PALI dan Gubernur Sumsel segera menindak tegas beberapa perusahaan yang tidak mau ikut aturan yang telah ditetapkan. Apabila tidak ada penyelesaian, kami akan unjuk rasa jilid dua di Bulan Agustus dengan massa lebih banyak lagi,” ujarnya.

Gubernur akan panggil perusahaan

Menanggapi hal itu, Gubernur Sumatra Selatan H. Herman Deru diwakili Dinas Perhubungan dan Dinas ESDM Sumatra Selatan Armaya mengatakan, akan memanggil pihak perusahaan tambang dan transportir angkutan batu bara yang beroperasi di Kabupaten PALI untuk klarifikasi.

“Terima kasih rekan-rekan forum aktivis PALI yang sudah ikut mengawasi,dan kita akan memanggil Perusahaan tambang dan transportir untuk klarifikasi,” ujar Armaya Dinas ESDM didampingi Fansyuri Dinas Perhubungan Sumsel.

TEKS : IWAN CHERISTIAN  |  EDITOR : IMRON SUPRIYADI | FOTO : NET

Admin

Media Online From Palembang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *