PALEMBANG | KabarSumatera.Com – Taman Kanak-Kanak dan Taman Pendidikan Al-Quran (TK/TPA/TPQ) tumbuh dan berkembang sejak era 1990-an. Sejak itu, hampir setiap masjid dan mushola, bahkan lembaga pendidikan non formal pun, berlomba-lomba mendirikan TK/TPA/TPQ, baik di kota dan di desa. Sejumlah training Metode Iqro bagi calon guru yang akan mengajar, juga turut mengiringinya.

Hingga kini, jumlah TK/TPA/TPQ yang tersebar di Sumsel, menurut data Lembaga Pembinaan dan Pengembangan TK Al Qur’an (LPPTKA) BKPRMI Sumsel tahun 2022 jumlahnya mencapai 7.951 unit yang tersebar di 17 Kab/Kota dalam binaan BKPRMI. Belum lagi TK/TP Al Qur’an yang dikelola dan dibina lembaga lainnya.
Namun, di tengah pesatnya TK/TPA/TPQ, hingga saat ini masih ada diantaranya yang merasa menumpang di masjid. Kesan yang muncul, TK/TPA/TPQ hanya sebagai lembaga pelengkap dan belum menjadi program dari pengurus masjid, meskipun di beberapa masjid sudah ada yang memberikan perhatian dan subsidi anggaran.
Hal itu dikemukakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ilir Timur Satu, H. Zulfikar Ali Fajri, S.Ag, M.Si, ketika menyampaikan materi bimbingan kemasjidan bagi pengurus masjid se-Kecamatan Ilir Timur Satu di Masjid Nurul Huda Kelurahan 20 Ilir Tiga, Palembang, Sabtu, (29 Juli 2023)
Pernyataaan merasa menumpang di masjid ini, menurut Zufikar, berdasar pada keluhan sebagian pengelola TK/TPA/TPQ yang merasa kurang mendapat perhatian dari pengurus masjid tempat mereka melakukan proses kegiatan belajar mengajar (KBM). “Bahkan terkesan, mereka itu dianggap menumpang di masjid,” tegasnya.
Menyikapi hal itu, alumnus Jurusan Dakwah Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Fatah ini mengatakan, para pengurus masjid mesti mengubah cara pandangnya terhadap keberadaan TK/TPA/TPQ.
Bila sebelumnya, lembaga tersebut seolah dianggap lembaga pelengkap di masjid, tetapi mulai saat ini, pengurus masjid sudah seharusnya menjadikan TK/TPA/TPQ sebagai program masjid.
Bahkan, Zulfikar menambahkan, sekaligus mengalokasikan anggaran dari kas masjid untuk biaya operasionalnya jika memang memungkinkan.
“Dari kas masjid ini, bisa dianggarkan untuk honor ustadz dan ustadzahnya, operasional dan fasilitas TK/TPA lainnya,” tegasnya.
Menurut Zulfikar, maksimalisasi peran pengurus masjid untuk mendorong keberlangsungan TK/TPA/TPQ di setiap masjid menjadi penting. Sebab, dari lembaga inilah, upaya menyiapkan generasi qur’ani yang beriman dan berakhlaqul karimah bisa terwujud.
“Pada gilirannya, anak-anak TK/TPA inilah yang akan melanjutkan estafet untuk memakmurkan masjid di sekitar tempat tinggal kita,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Masjid Kiai Marogan Palembang, Ustadz Abdul Rohman mengatakan, akan lebih baik jika alokasi anggaran dari kas masjid untuk TK/TPA/TPQ itu bukan sekadar himbauan, tetapi ada perintah khusus dari lembaga berwenang.
Sebab, menurut alumnus Ponpes Sabilul Hasanah Banyuasin ini, tradisinya, bila bentuknya sekadar himbauan, belum menjadi keharusan. Tetapi bila dikeluarkan dari lembaga berwenang, seperti surat keputusan atau surat perintah, statusnya bisa menjadi wajib.
“Himbauan dari KUA itu bagus, tapi akan lebih baik kalau ada lembaga berwenang mengeluarkan surat keputusan atau surat perintah, sehingga setiap pengurus masjid wajib memprogramkan dan mengeluarkan anggaran dari kas masjid untuk TK/TPA. Tradisi kito ini, kalau belum ado perintah idak dihirauke, sebab cuma himbauan,” ujarnya, saat dimintai tanggapannya tentang himbauan Kepala KUA itu.
Namun, menurut Abdul Rohman, meski ini sifatnya himbauan, hal itu harus tetap menjadi perhatian serius bagi semua pengurus masjid. Sebab, baik dan buruknya TK/TPA, bukan hanya pada pengelolanya, tetapi juga tergantung dari perhatian pengurus masjidnya,” tambahnya.**
TEKS : RELEASE KUA-IT-1 | EDITOR : IMRON SUPRIYADI | FOTO : NET/KUA-IT-1