Perumda Pasar Palembang Jaya (PPJ) agar mengkaji ulang, atau bahkan membatalkan Kerja Sama Operasi (KSO) atau Build Operate Transfer (BOT). Sebab kerjasama itu ilegal.
Effendi Mulya, Ketua Umum PPAM Indonesia

PALEMBANG | KabarSumatera.Com — Tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang menggusur Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang, belum lama ini, Selasa (20 Juni 2023), mendapat tanggapan dari Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat (PPAM) Indonesia.
Demo itu wajar Dilakukan

Effendi Mulia, Ketua Umum PPAM Indonesia sangat mengapresiasi terhadap aksi damai di Kantor Walikota Palembang, yang dilakukan beberapa organisasi yang tergabung dalam Front Aksi Rakyat Palembang (FARP), Selasa, (27 Juni 2023).
Terhadap penggusuran PKL, Effendi menilai hal itu wajar dilakukan. Sebab menurut Effendi, para PKL sudah dikenakan biaya sewa lapak, biaya kebersihan dan tagihan keamanan.
“Dipasar 16 Ilir para PKL dikenakan biaya sewa lapak, biaya kebersihan, belum juga biaya tagihan keamanan dari beberapa oknum preman secara bergantian. Jadi wajar kalau mereka keberatan digusur secara paksa,” jelasnya.
Kerjasama itu Ilegal
Dalam persoalan ini, menurut Effendi Perumda Pasar Palembang Jaya (PPJ) agar mengkaji ulang, atau bahkan membatalkan Kerja Sama Operasi (KSO) atau Build Operate Transfer (BOT). “Sebab kerjasama itu ilegal,” ujar Effendi Mulia sebagaimana dilansir Beritapali.com, Rabu (28 Juni 2023).
Effendi menambahkan, sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 pasal 33 disebutkan, perekonomian nasional mengamanatkan, ekonomi rakyat harus ditopang penuh, seperti pedagang pasar tradisional dan Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM).
Baco Berita Sebelumnyo : Pedagang Kaki Lima Digusur, Erlina : Pemkot Palembang Tidak Adil
Berdasar undang-undang diatas, seharusnya Pemkot Palembang bukan menggusur, tetapi harus memelihara, atau menertibkan PKL, tanpa harus melakukan penggusuran.
rencana revitaliasasi
Terhadap surat pemberitahuan tentang rencana revitaliasasi Pasar 16 Ilir, menurut Effendi hal itu terlalu singkat. Sebab surat perintah mengosongkan area itu, baru diterima para PKL pada 16 Juni 2023.
Sementara, Satpol PP Pemkot Palembang melakukan upaya pengosongan PKL dilakukan pada 19 Juni 2023. Praktis, para PKL di lokasi ini hanya punya waktu dua hari (17-18 Juni 2023) untuk menyiapkan peripindahan kegiatan berdagang mereka.
“Perihal surat pemberitahuan dari Perumda PPJ No.511.2/430.PUD.PSR/2023 tentang rencana revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang, baru diterima. Dimana para PKL harus mengosongkan tempat berjualan di kawasan itu pada 19 Juni 2023, sementara surat pemberitahuan tersebut tertuang tanggal 16 Juni 2023. ini terlalu singkat,” tegasnya.
Duduk Bersama
Menurut Effendi, dalam menyelesaikan persoalan ini seharusnya pihak terkait seperti Perumda PPJ dan para PKL duduk bersama untuk membicarakan hal ini jauh sebelumnya.
“Seharusnya, antara PPJ dan para PKL bisa didahului duduk bersama untuk membicarakan hal ini sebelumnya, sehingga bisa dicarikan jalan keluar yang terbaik,” ujarnya.
TEKS : RELEASE PPAM Indonesia | EDITOR : IMRON SUPRIYADI

[…] Baco Berita terkait : PPAM Indonesia : Batalkan saja BOT terhadap PKL di Pasar 16 Ilir Palembang […]