Ada Oknum Jaksa Bohong, Janji Dibebaskan, malah Dituntut Penjara (Kolom PKY Edisi Juni 2023)

Sampaikan informasi/konsultasi/pertanyaan/tanggapan/saran/kritik anda seputar persidangan dan etika/perilaku hakim di dalam maupun luar dinas kepada : Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Sumatera Selatan melalui email : penghubungky@gmail.com Fb : Komisi Yudisial Sumsel | twitter: penghubungky | instagram: komisiyudisialsumsel. Respon akan dimuat setiap 3 pekan.

Pertanyaan Masyarakat :

KY mengapa seperti pilih kasih, karena hanya perkara besar saja yang dipantau seperti korupsi sementara yang jelas-jelas direkayasa menjadi terdakwa justru tidak dipantau sidangnya.

Pengirim : Eka Susanti di Palembang.

Respon :

Komisi Yudisial melaksanakan pemantauan sidang dilandasi oleh permintaan masyarakat dan insiatif. Apabila Komisi Yudisial memantau sidang perkara yang menyedot perhatian publik, media massa lokal hingga nasional, dan perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, maka pemantauan yang dilakukan adalah pemantauan inisiatif dari Komisi Yudisial.

Namun jika masyarakat yang meminta dilakukan pemantauan, tahapannya akan diverifikasi, ditelaah oleh tim ahli, dan dilakukan sidang panel untuk menentukan dapat atau tidak dapat dilakukan pemantauan. Apapun klasifikasi perkara (besar/kecil) yang diminta masyarakat untuk dipantau Komisi Yudisial, alur tahapannya seperti yang telah dijelaskan.

Pertanyaan Masyarakat :

Kami melihat KY memantau sidang gugatan di PN Palembang sepertinya karena disuruh penggugat, sebab kami lihat dalam sehari hanya perkara tertentu atau yang itu saja yang dipantau, bukan seluruh perkara di PN Palembang.

Pengirim : Lindawati di Palembang

Respon:

Pemantauan sidang yang dilakukan Komisi Yudisial di Pengadilan, apa pun dan dimana pun, tetaplah dilandasi oleh permintaan masyarakat dan insiatif.

Apabila masyarakat yang meminta dilakukan pemantauan, tahapannya akan diverifikasi, ditelaah oleh tim ahli, dan dilakukan sidang panel untuk menentukan dapat atau tidak dapat dilakukan pemantauan.

Apabila panel menyatakan tidak dapat dipantau, maka pelapor akan disurati. Jika dinyatakan dapat dipantau, maka tim pemantau Komisi Yudisial akan turun melaksanakan pemantauan di pengadilan.

Pemantauan yang dilakukan bukan memihak kepada salah satu pihak, namun melakukan pengamatan, pencatatan, memotret pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di dalam ruang sidang, serta pelaksanaan hukum acara sidang oleh majelis hakim.

Dalam sehari hanya dicover satu (1) perkara saja untuk dilakukan pemantauan. Sebab pelaksanaan pemantauan berkaitan dengan SDM yang tersedia dan anggaran yang terbatas.  

Pertanyaan Masyarakat :

KY kami merasa sangat dirugikan atas tindakan oknum jaksa yang menjanjikan bahwa anak kami yang didakwa penggelapan akan dibebaskan. Namun nyatanya anak kami tetap kena tuntut 5 tahun oleh jaksa tersebut.

Pengirim : Fajar di Ogan Ilir.  

Respon:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tidak memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penegak hukum seperti jaksa. Bila menemukan dan memiliki dokumentasi pelanggaran kode etik aparat penegak hukum (selain hakim), silahkan sampaikan ke badan pengawas pada masing-masing instansi terkait.

Pertanyaan Masyarakat :

Sejak perkara kami diperiksa hakim sudah dua kali ditunda dengan alasan saksi tergugat tidak hadir, kami merasa khawatir hakim akan berpihak kepada tergugat. Kami berencana meminta Komisi Yudisial untuk memantau perkara kami.

Pengirim : Petti Pratasti di Lahat.

Respon:

Meminta dilakukan pemantauan sidang ke KY cukup dengan menyiapkan identitas beserta alamat surat, alamat email, nomor hp, nomor perkara, jadwal dan agenda persidangan, identitas majelis hakim dan panitera pengganti, kronologis singkat perkara, dan uraian mengenai alasan diperlukannya pemantauan oleh KY. Informasi lebih jelas silahkan datang ke kantor PKY Sumsel.

Pertanyaan Masyarakat :

Kami sudah menyampaikan laporan pengaduan ke Komisi Yudisial di Pusat namun sudah 3 minggu belum ada tanggapan. Tolong KY Penghubung Sumsel bagaimana dengan laporan kami itu.

Pengirim : Saipul di Jejawi OKI.

Respon:

Setiap surat laporan yang masuk ke KYRI pasti akan diproses. Apabila sudah dilakukan panel, maka pelapor akan disurati secara resmi. Jika pelapor merasa laporannya lama belum direspon, dapat pula menyampaikan pengaduan atas kinerja pelayanan laporan ke KYRI.


Informasi lebih jelas silahkan datang ke kantor PKY Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 2,5 Nomor 7490 Telp: 0711-5734945 (Gedung Baznas Blok kiri, Depan Kodam II Sriwijaya) atau dapat dikirim ke email penghubungky@gmail.com.


Admin

Media Online From Palembang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *