Pilkades Desa Serumpun Jaya, Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Terancam Diulang

Suasana saat musyawarah BPD Serumpun Jaya, mengungkapkan Nota Keberatan Pilkades 2023, Minggu (7/5/2023). Foto : Ist

OKU SELATAN | KabarSumatera.Com – Gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2023 OKU Selatan, khususnya di Desa Serumpun Jaya Kecamatan Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) kemungkinan bakal menyisakan babak baru.

Ini setelah salah satu calon kades yang bertarung di Pilkades OKUS tersebut, merasa ada kejanggalan-kejanggalan pelaksanaan sehingga menghasilkan keputusan kurang fair.

Alhasil, salah satu calon tersebut yakni Anuar Lovi mengajukan nota keberatan pada Dinas PMPD OKUS, dan berharap pada panitia pilkades untuk melakukan pemilihan ulang ke depan ini.


Baca Berita Lainnya : Diduga Berbau Politik Uang, Hasil Pilkades Sukaraja Muaradua Kisam, Bakal Digugat


Sebagai informasi, hasil Pilkades 2023 Desa Serumpun Jaya beberapa hari lalu, menghasilkan keputusan calon incumbent atas nama Muslimin, menang dalam pilkades tersebut dengan total 104 suara. Kemudian calon kedua yakni Anuar Lovi, kalah dengan selisih 9 suara. Total dukungan 95 suara dari 345 julah DPT yang ada di desa tersebut.

“Sebenarnya terkait hasil kemarin, kami sendiri akan merasa legowo atau berbesar hati kalau pelaksanaan tersebut berjalan fair. Tetapi disini kami merasa ada banyak kejanggalan-kejanggalan, mengakibatkan kerugian pada pihak kami. Karena itu, kami mengajukan nota keberatan,” terangnya.

Sampaikan Nota Keberatan

Anuar Lovi, selaku Calon Kepala Desa Serumpun Jaya No Urut 1 menyampaikan nota keberatan. Dalam surat yang ditujukan ke Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten OKU Selatan.

Anuar Lovi sebagai Calon Nomor Urut 1 merasa rugi karena tidak adanya musyawarah atau sosialisasi antara panitia dan kedua Calon Kepala Desa yang mengakibatkan kurang pahamnya terutama pihaknya sendiri juga pemilih, dalam hal tata cara pencoblosan surat suara.

“Surat suara SAH, surat suara TIDAK SAH, yang kemungkinan yang terjadi pada saat proses pencoblosan dan penghitungan surat suara. Dalam hal ini saya sebagai calon nomor urut 1 sudah menyampaikan dan mengajak panitia melalui telpon atau chat whatsApp untuk membahasnya. Namun dari pihak panitia menjawab bahwa calon no urut 2 sedang tidak di tempat,” jelasnya.

Penetepan TPS Tanpa Musyawarah

Kemudian, lanjutnya penetapan tempat TPS tanpa melalui musyawarah kepada saya calon Nomor Urut 1 dalam hal ini pihaknya, menyampaikan keberatan karena berdasarkan Peraturan (Perbup) OKU Selatan no 37 tahun 2022 pasal 34 poin 1 dan 2 sudah jelas peraturannya.

Dalam Perbup itu, menjelaskan Panitia Pemilihan membentuk TPS melalui musyawarah bersama calon. Musyawarah yang diselenggarakan sebagaimana pada ayat 1 membahas tentang lokasi TPS, dan jumlah bilik suara.

Sedangkan, pada Perbup OKU Selatan nomor 37 tahun 2022 pasal 44 Ayat 6 menyebutkan. Bahwa ketua panitia pemilihan atau yang mewakili, bersama 2 (dua) anggotanya yang membantu membuka kotak suara. Dan mengeluarkan satu per-satu surat suara yang ada di dalamnya dan melihat coblosannya dengan menyebutkan nomor urut atau gambar calon yang di coblos. Serta memperlihatkan kepada para saksi dengan menyatakan sah atau tidak sah.

“Dalam hal ini saya menyampaikan keberatan karena saat pelaksanaan, Surat Suara di tumpahkan kemeja panitia tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu kepada para saksi, kepada calon nomor urut 1, kepada calon No urut 2 dan/atau ada kesepakatan sebelumnya,” terangnya.

Lalu kejanggalan lainya. Pada Perbup OKU Selatan nomor 37 tahun 2022 pasal 44 Ayat 9. Setelah selesai mengeluarkan surat suara dan menghitung surat suara. Ketua panitia atau yang mewakili menunjukan kotak suara kepada saksi bahwa kotak suara telah kosong. Dalam hal ini kami menyampaikan keberatan karena menunjukkan kotak suara kosong kepada para saksi sebelum menghitung surat suara.

Salah Satu Calon Merasa Banyak Kejanggalan

Lanjut Anuar, pada Perbup OKU Selatan no 37 tahun 2022 pasal 46 ayat 2 Poin D. Surat Suara tidak sah bila memberikan lebih dari 1 (satu) orang Calon Kepala Desa yang berhak di pilih dan / atau simetris.

Dalam hal ini pihaknya juga menyampaikan keberatan karena surat suara untuk calon no urut 1 (satu) dan hanya 1 orang Calon Kepala Desa yang di pilih namun di anggap oleh panitia surat suara tidak sah tanpa ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak Calon Kepala Desa (No 1 dan No 2).

“Dalam hal ini saksi dari calon no urut 1 (satu) sempat menyatakan SAH untuk surat suara tersebut. Namun Panitia tetap memutuskan surat suara tidak sah. Padahal di desa lain, Desa Pakhda Suka yang bersamaan juga berlangsung Pilkades, menyatakan SAH walaupun terdapat lobang pencoblosan yang simetris,” tegasnya.

Dalam hal ini pihaknya juga menyampaikan keberatan karena surat suara untuk calon no urut 1 (satu) dan hanya 1 orang Calon Kepala Desa yang di pilih namun di anggap oleh panitia surat suara tidak sah tanpa ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak Calon Kepala Desa (No 1 dan No 2).

“Dalam hal ini saksi dari calon no urut 1 (satu) sempat menyatakan SAH untuk surat suara tersebut. Namun Panitia tetap memutuskan surat suara tidak sah. Padahal di desa lain, Desa Pakhda Suka yang bersamaan juga berlangsung Pilkades, menyatakan SAH walaupun terdapat lobang pencoblosan yang simetris,” tegasnya.

BPD Serumpun Jaya Lakukan Musyawarah

Poin lain yang terjadinya pelanggaran yakni, setelah panitia pemilihan melaksanakan penghitungan suara dan mengumumkan calon terpilih. Maka dokumen yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa diserahkan Kepada BPD.

Dengan suatu berita acara dalam hal ini pihaknya menyampaikan keberatan karena setelah penghitungan suara selesai oleh panitia kotak surat suara di antar langsung ke kantor Kecamatan BPR Ranau Tengah dan itupun tanpa di dampingi suatu berita acara bukan di serahkan kepada BPD.

“Setelah menghitung pencoblosan, panitia langsung membawa ke Kecamatan. Sampai di kecamatan kembali lagi ke ketua BPD, tidak ada berita acara. Yang menyatakan surat suara belangko atau sah, pada hal Saksi kita telah menyampaikan keberatan,” terangnya.

“Maka dengan ini, kami menilai adanya dugaan kecurangan oleh pihak Panitia. Maka untuk itu kami menuntut harus ada pemilihan ulang. Jika memang tidak ada pemilihan ulang, maka kami akan koordinasi keluarga untuk mengambil langkah apa yang akan kami lalukan,” tegasnya.

Menanggapi adanya sanggahan keberatan dari salah satu pihak calon pada Pilkades ini. BPD Serumpun Jaya langsung melakukan rapat musyawarah, pada Minggu (7/5) di PAUD Serumpun Jaya, untuk menanyakan nota keberatan tersebut.

Wewenang BPD Hanya Sebatas Membentuk Panitia

Lamazi, Ketua BPD Desa Serumpun, menanggapi apa yang disampaikan oleh Anuar Lovi. Bahwa selaku BPD hanya memiliki wewenang sebatas membentuk panitia.

“Nanti akan kami sampaikan ke panitia. Kami silahkan kepada calon untuk mengajukan nota keberatan ini ke Pemkab OKU Selatan,” ucapnya.

Kepala Dinas PMPD OKU Selatan A. Romzi, SE., M.M melalui Kabid ADM Pemerintah Desa dan Kerjasama Antar Desa Zainal Arifin, TD., SE.

Menanggapi adanya sanggahan atau nota keberatan hasil dari pilkades di Desa Serumpun Jaya tersebut. Pihaknya mengatakan jika hal itu yang jelas akan mengikuti mekanisme peraturan yang ada.

“Akan kita lihat nanti. Pilkades berlangsung kemarin secara mekanisme peraturan, semua sudah sesuai Perda dan Perbup 37 Tahun 2022,” ucapnya.

TEKS : end/sumateraekspres.id | EDITOR : IMRON SUPRIYADI/KSOL

Admin

Media Online From Palembang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *