Mafia Ilegal Drilling Berkeliaran, MAK Sumsel Desak Polres Muaraenim Menindak Tegas

aparat kepolisian harus segera memproses hukum terhadap W, karena yang bersangkutan mafia penjual dan pembeli serta pemilik lahan BBM ilegal.

MAK Sumsel

PALEMBANG | KabarSumatera.Com – Puluhan aktifis di Sumsel yang menamakan Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Sumsel mendesak aparat kepliisan Kabupaten Muaraenim agar segera menindak tegas

oknum berinisial W. MAK menduga, W pelaku dan pemilik gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar Illegal dan hasil minyak Illegal Drilling.

“Demi tegaknya hukum dan juga keadilan bagi masyarakat, kami minta agar pihak kepolisain segera melakukan tindakan kepada saudara W dan diproses hukum,” ujar Desri SH, penasihat hukum MAK Sumsel saat menggelar jumpa pers di Tanjung Barangan Palembang, yang juga dihadiri Hendra, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MAK Sumsel dan Raden Soleh, Sekretaris Jendral (Sekjend) MAK Sumsel, Selasa (02 Mei 2023).

Desri menilai, saat ini di daerahnya sangat banyak mafia minyak BBM ilegal yang seolah-olah kebal hukum. Mereka seolah tidak takut dengan aparat hukum, yang siap akan menindak tegas terhadap pelaku ilegal driling.

“Dan boleh dikatakan ada yang terang-terangan melakukan kegiatan ilegal ini, tanpa takut sedikitpun terhadap Polda Sumsel yang telah menegaskan, akan menindaktegas semua kegiatan yang berbau bisnis BBM ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel,” ujarnya dengan menyitir pernyataan Polda Sumsel sebelumnya.

Atas dasar hal diatas, atas nama MAK Sumsel, Desri meminta agar Polres Muara Enim sebagai penegak hukum agar dapat menindak tegas dan menghukum pelaku. Sebab menurut Desri, oknum tersebut juga pemilik lahan penampungan dan penimbunan BBM ilegal di Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Dusun Dua, Kabupaten Muara Enim yang sebelumnya (Sabtu 27 April 2023) meledak dan mengakibatkan kebakaran.

Oleh sebab itu, aparat kepolisian harus segera memproses hukum terhadap W, karena yang bersangkutan mafia penjual dan pembeli serta pemilik lahan BBM ilegal.

“Pelaku harus segera diproses seberat-beratnya sesuai dengan pasal 55 UU junto pasal 23.a diproses seberat beratnya sesuai pasal 55 UU junto pasal 23.a yang menyatakan pelaku penimbunan bahkan jual beli BBM ilegal bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar,” tegasnya

Terhadap pelaku ilegal driling itu, Desri meminta kepada aparat kepolisian agar tidak memberi ruang kebebasan teradap pelaku sebab hal itu akan menyakiti hati masyarakat.

“Pak polisi, kami minta agar Pak Polisi jangan sampai memberikan kebebasan bahkan membebaskan mereka yang saat ini pelaku pemilik lahan yang ada di Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sebab hal itu justru akan membuat hati masyarakat terluka,” tambahnya.**

TEKS : DNL | EDITOR : IMRON SUPRIYADI

Admin

Media Online From Palembang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *