
PALEMBANG | KabarSumatera.Com – Polrestabes Palembang menyita gudang BBM jenis solar illegal yang diduga bakal dioplos di Jalan Mayjend Yusuf Singedekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Sabtu (29 April 2023).
Dari penggerebekan tersebut yang dilakukan pada Jumat (28/4/2023) malam itu, setidaknya petugas gabungan mengamankan solar dengan total 2,8 ton atau 2800 liter.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, tempat penimbunan itu menampung dua jenis BBM solar yakni solar murni dan solar olahan dari sumur.
“Ini salah satu modus tindak pidana penimbunan minyak. Patut kita duga minyak solar disini akan dioplos kemudian dijual ke industri atau tempat badan usaha mengalami disparitas lebih tinggi. Namun bleaching-nya belum kami temukan,” ujar Harryo.
“Minyak murni patut kita duga mereka beli di SPBU dan yang olahan atau mentah dari aktivitas illegal drilling atau sumur bor di Sekayu. Saat penggerebekan beberapa karyawan yang menjaga gudang kabur, ” tambahnya.
Tempat tersebut disewakan oleh H Yansori kepada PD selama 4 bulan terakhir dan sekarang dalam proses pencarian.
Pihaknya mendapat laporan dari masyarakat jika lokasi tersebut menjadi tempat penimbunan minyak solar illegal.
“Dari laporan tersebut, langsung kita tindaklanjuti. Kita mendatangi TKP, dan diduga gudang tersebut milik EF yang masih kami cari, ” katanya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari gudang minyak solar illegal tersebut meliputi, 2 mesin pompa, 38 drum kosong, 5 drum berisi solar olahan, 2 tandon besar kosong, 11 tandon babytank berisi solar olahan 1100 liter, 17 tandon babytank berisi solar murni 1700 liter, 1 tandon babytank kosong, dan 3 selang ukuran 20 meter. Saat ini gudang minyak solar illegal dipasang garis polisi.
TEKS / FOTO : TRIBUNSUMSEL.COM
