Sampaikan informasi/konsultasi/pertanyaan/tanggapan/saran/kritik anda seputar persidangan dan etika/perilaku hakim di dalam maupun luar dinas kepada : Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Wilayah Sumatera Selatan melalui email : penghubungky@gmail.com Fb : Komisi Yudisial Sumsel twitter: penghubungky. Respon akan dimuat setiap 3 pekan.

Pertanyaan Masyarakat:
KY kami punya bukti rekaman video singkat pertemuan hakim di sebuah restauran/cafe di Palembang dengan pengacara lawan kami, sangat dicurigai pertemuan tersebut karena hanya berdua saja. Nanti akan kami jadikan laporan ke KY.
Pengirim : Ujok Sakri di Banyuasin.
Respon:
Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) cukup dengan menyiapkan identitas diri, kronologis kejadian/perkara, uraian dugaan pelanggaran KEPPH, disertai video/audio visual/rekaman persidangan/foto/kliping koran (bila ada). Informasi lebih jelas dapat menghubungi kantor KYRI Penghubung Wilayah Sumsel.
Pertanyaan Masyarakat:
Saya sudah melayangkan surat permohonan informasi perkembangan laporan yang sudah saya sampaikan ke Komisi Yudisial melalui kantor Penghubung KY di Sumsel. Tolong informasinya apakah laporan sudah di proses.
Pengirim : E Marihan di Banyuasin.
Respon:
Laporan masyarakat akan langsung diproses oleh KYRI namun tentu melalui tahapan yang dimulai dari anotasi, pemeriksaan, dan sidang panel untuk menentukan laporan terbukti atau tidak. Berdasarkan Peraturan KYRI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Laporan masyarakat, maksimal penangan laporan adalah 30 hari.
Pertanyaan Masyarakat:
KY laksanakan saja pemberhentian terhadap hakim yang asal-asalan memeriksa perkara, sebab masyarakatlah yang dirugikan.
Pengirim : Laskar Pengawal Peradilan di OKU Timur.
Respon:
Kewenangan secara otomatis memberhentikan hakim belum diberikan oleh negara melalui Undang-Undang. Namun UU Nomor 18 Tahun 2011 KYRI Pasal 22D tentang Komisi Yudisial menjelaskan wewenang merekomendasikan sanksi bagi hakim yang terbukti melanggar KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim).
Sanksi tersebut dibagi kedalam kategori sanksi ringan (teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis), sanksi sedang (penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun; atau, nonpalu paling lama enam bulan), dan sanksi berat (pembebasan dari jabatan struktural, nonpalu lebih dari enam bulan sampai dengan dua tahun, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap dengan hak pensiun; atau, pemberhentian tetap tidak dengan hormat).
Pertanyaan Masyarakat:
KY tolong informasi mekanisme meminta pemantauan sidang, sebab kami melihat makin mendekati putusan sidang hakim terlihat sangat berpihak kepada penggugat.
Pengirim : Sri Gamenti di Muba.
Respon:
Mengajukan permintaan pemantauan persidangan kepada Komisi Yudisial dapat diantar langsung ke kantor Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumsel atau dikirim via pos/jasa kurir, maupun email.
Lampirkan identitas pelapor (dilengkapi keterangan alamat surat, nomor telepon, nomor perkara, jadwal dan agenda persidangan, identitas majelis hakim dan panitera pengganti, kronologis singkat perkara, hingga uraian mengenai alasan diperlukannya pemantauan oleh Komisi Yudisial RI. Silahkan sampaikan ke kantor Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumsel.
Pertanyaan Masyarakat:
Kami sudah mengirimkan laporan ke KY tentang putusan hakim yang janggal, mohon KY bertindak agar putusan hakim lebih adil.
Pengirim : Yuni Y di Baturaja.
Respon:
Komisi Yudisial tidak diberikan wewenang mengubah putusan hakim, namun jika dalam putusan terdapat banyak kejanggalan dan/atau dalam proses persidangan sejak tahap awal hingga akhir terdapat pelanggaran aspek beracara.
Misalnya saksi ditiadakan, saksi tidak pernah memberikan keterangan di persidangan namun dalam putusan hakim ditulis memberi keterangan, adanya rekayasa dalam isi putusan, dugaan suap, dsb, maka dapat dilaporkan ke Komisi Yudisial. Silahkan sampaikan ke kantor Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumsel.
Informasi lebih jelas dapat menghubungi kantor KYRI Penghubung Wilayah Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman KM 2,5 Nomor 7490 Telp: 07115734945 (Gedung Baznas Lantai 2 bagian kiri, Depan Kodam Sriwijaya).
