Komisi Yudisial Tidak Punya Kewenangan Ubah Putusan Hakim (Kolom PKY Edisi Maret 2023)

Sampaikan informasi/konsultasi/pertanyaan/tanggapan/saran/kritik anda seputar persidangan dan etika/perilaku hakim di dalam maupun luar dinas Kepada : Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Sumatera Selatan melalui email: penghubungky@gmail.com fb: Komisi Yudisial Sumsel twitter: penghubungky. Respon akan dimuat setiap 3 pekan.


Baju Muslim/ah Anak : Murah Tidak Muarahan

Pertanyaan Masyarakat :

Tolong KY bertindak terhadap hakim yang dalam pemeriksaan perkara terlihat sangat berpihak kepada tergugat selaku pengusaha. Kami minta KY hadir langsung memantau perkaranya yang akan segera kami kirimkan permohonannnya.

Pengirim : Dulhamid di Banyuasin.

Respon:

Silakan sampaikan permintaan pemantauan sidang ke KYRI dengan menyiapkan identitas pelapor, nomor telepon, nomor perkara, jadwal dan agenda persidangan, identitas majelis hakim dan panitera pengganti, identitas para pihak yang berperkara, kronologis singkat perkara, hingga uraian mengenai alasan diperlukannya pemantauan oleh Komisi Yudisial RI. Silakan datang langsung ke kantor milik kita bersama.

Pertanyaan Masyarakat :

Kami selaku masyarakat pecinta peradilan bersih akan melaporkan hakim yang kontroversi memutus perkara gugatan salah satu partai di pengadilan Jakarta ke KY Sumsel sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan kami terhadap dunia peradilan Indonesia.

Pengirim: Irdiansyah di Jambi.

Respon:

Komisi Yudisial membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Silakan untuk menyiapkan identitas diri, gugatan/putusan, kronologis perkara, uraian dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, disertai video/audio visual/rekaman persidangan/foto/kliping koran (bila ada).

Perlu kami tegaskan, bahwa Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan mengubah putusan hakim, dan laporan yang diproses hanya dilihat dari aspek etika dan perilaku hakim saja, yakni apakah dalam proses putusan telah terjadi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

Pertayaan Masyarakat

KY tolong bantu kami yang dirugikan atas putusan hakim banding yang memihak kepada terbanding karena hak asuh anak kami dibagi dua, yaitu anak pertama diasuh bapaknya dan anak kedua diasuh kami selaku pembanding. Padahal jelas dalam fakta persidangan dan bukti-bukti bahwa bapaknya sangat tidak layak menjadi orang tua yang mengasuh anak kami.

Pengirim: Sherlia di Musi Banyuasin

Respon:

Apabila putusan hakim janggal dan ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, silahkan disampaikan laporan ke Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumsel dengan menyertakan identitas diri, gugatan/putusan, kronologis perkara, uraian dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, disertai video/audio visual/rekaman persidangan/foto/kliping koran (bila ada).

Untuk dipahami Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan mengubah putusan hakim, dan laporan yang diproses hanya dilihat dari aspek etika dan perilaku hakim saja, yakni apakah dalam proses putusan telah terjadi pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim).

Pertayaan Masyarakat

Sebagai rakyat kecil yang awam hukum kami sangat khawatir pemeriksaan perkara tuduhan penipuan terhadap ayah kami di pengadilan akan dicemari mafia hukum  yang sengaja memanfaatkan keadaan kami. Tolong KY hadir di persidangan kami.

Pengirim : Sinta Indra di Betung, Banyuasin.   

Respon:

Sebaiknya ajukan surat permintaan pemantauan persidangan yang ditujukan kepada Komisi Yudisial yang dapat diantar langsung ke kantor kita atau dikirim via pos/jasa kurir, maupun email. Lampirkan identitas pelapor (dilengkapi keterangan alamat surat, nomor telepon, nomor perkara, jadwal dan agenda persidangan, identitas majelis hakim dan panitera pengganti, kronologis singkat perkara, hingga uraian mengenai alasan diperlukannya pemantauan oleh Komisi Yudisial RI. Terima kasih.

Pertanyaa Masyarakat :

KY kami sangat kecewa dengan putusan hakim yang dalam putusannya menuliskan terdapat 3 orang saksi padahal saksi yang kami hadirkan sebanyak 7 orang. Kami akan laporkan dan mohon informasi prosedurnya.

Pengirim: A Junaidi AH di Muara Lakitan, MUBA

Respon:

Silahkan menyiapkan identitas diri, putusan, kronologis perkara, uraian dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, disertai video/audio visual/rekaman persidangan/foto/kliping koran (bila ada).

Perlu kami tegaskan bahwa Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan mengubah putusan hakim, dan laporan yang diproses hanya dilihat dari aspek etika dan perilaku hakim saja, yakni apakah dalam proses putusan telah terjadi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selengkapnya dapat menghubungi kantor KYRI Penghubung Wilayah Sumsel. Terima kasih.

Informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor KYRI Penghubung Wilayah Sumsel.

Alamat : Jalan Jenderal Sudirman KM 2,5 Nomor 7490 Telp: 07115734945 (Gedung Baznas) Lantai 2 bagian kiri, Depan Markas Kodam Sriwijaya).  

Admin

Media Online From Palembang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *