Di OKU Timur, ada oknum memanfaatkan keluarga tersangka untuk sumber materi (Kolom PKY Edisi Februari 2023)

Ilustrasi : net

Sampaikan informasi/konsultasi/pertanyaan/tanggapan/saran/kritik anda seputar persidangan dan etika/perilaku hakim di dalam maupun luar dinas Kepada : Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Sumatera Selatan melalui email: penghubungky@gmail.com fb: Komisi Yudisial Sumsel Twitter : penghubungky Respon akan dimuat setiap 3 pekan.

Pertanyaan Masyarakat:

KY kami minta melakukan monitor juga ke penegak hukum lainnya selain kehakiman, karena masih ada oknum yang memanfaatkan keluarga tersangka/terdakwa untuk dijadikan sumber materi.

Pengirim : Musadar di OKU Timur.  

Respon :  

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tidak memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penegak hukum seperti polisi dan jaksa. Bila menemukan dan memiliki dokumentasi pelanggaran kode etik aparat penegak hukum (selain hakim), silahkan sampaikan ke badan pengawas pada masing-masing instansi terkait.

Pertanyaan Masyarakat:

KY kami dapat informasi dari kawan kami seorang Lurah bahwa KY pernah melakukan sosialisasi kelembagaan pada masyarakat di kelurahan yang dipimpinnya. Tolong KY juga lakukan sosialisasi kelembagaan di daerah kami yang rentan kriminalitas dan berhadapan dengan hukum.

Pengirim : M Effendi di Musi Banyuasin.

Respon:

Salah satu program KYRI Penghubung Wilayah Sumsel adalah sosialisasi ke daerah-daerah, yang tujuannya mensosialisasikan lembaga, memperkenalkan dan memberikan pemahaman terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta melakukkan kegiatan lain sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran KEPPH tersebut.

Untuk Kabupaten Musi Banyuasin dan sekitarnya akan kita perkuat kembali, karena beberapa elemen masyarakat sudah pernah bertemu dan dialog dengan kami. Jika nanti akan ke Musi Banyuasin kami harapkan partisipasinya.  

Pertanyaan Masyarakat:

KY apa boleh seorang hakim memberikan arahan atas suatu perkara yang dialami keluarganya yang disidang di tempat hakim tersebut berdinas?. Kami khawatir akan ada intervensi dari hakim tersebut sehingga pemeriksaan perkara tidak akan adil.

Pengirim : Sarifah di Prabumulih.

Respon :

Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) prinsip berperilaku arif dan bijaksana penerapan 3.2.2 menyatakan bahwa hakim tidak boleh memberikan keterangan atau pendapat mengenai substansi suatu perkara di luar proses persidangan pengadilan, baik terhadap perkara yang diperiksa atau diputusnya maupun perkara lain. Semoga dapat dipahami  

Pertanyaan Masyarakat:

KY mohon untuk mengubah putusan hakim yang sangat tidak adil untuk keluarga kami yang jelas sekali selaku pemilik tanah bersertifikat namun dinyatakan hakim bukan kami pemenang perkara gugatan.

Pengirim : Cik Inui di Pali.

Respon :

Putusan hakim dapat dilaporkan ke KY dengan catatan putusan tersebut terindikasi aneh/tidak masuk akal.  Jika memenuhi prasyarat demikian silahkan saja dilaporkan ke Komisi Yudisial asalkan dengan fakta dan bukti yang jelas, baik formil maupun materil.

Perlu kami tegaskan bahwa Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan mengubah putusan hakim, dan laporan yang diproses hanya dilihat dari aspek etika dan perilaku hakim saja, yakni apakah dalam proses putusan telah terjadi pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim).

Pertanyaan Masyarakat:

Saya akan mengajukan permintaan pemantauan sidang atas perkara kami yang terkesan sangat bertele-tele pemeriksaannya oleh pihak pengadilan.

Pengirim : Muh Syarofi di Banyuasin.

Respon :

Dasar permohonan pemantauan ke Komisi Yudisial setidak-tidaknya memuat pernyataan yang menyebutkan identitas para pihak yang berperkara, menjelaskan kronologis singkat perkara, menyebutkan jadwal dan agenda persidangan, menyebutkan dugaan awal apabila ditemukan kejanggalan dalam proses persidangan dengan melampirkan bukti pendukung, serta alasan mengapa persidangan tersebut perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan oleh Komisi Yudisial.

ALAMAT PKY SUMSEL : Jalan Jenderal Sudirman KM 2,5 Nomor 7490 Telp: 0711 5734945 (Gedung Baznas lt 2 Bagian Kiri, Depan Kodam Sriwijaya).


Admin

Media Online From Palembang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *