Sebelumnya, Salinan, Camat Talang Kepala sudah diperintahkan oleh Wakil Bupati Banyuasin, H Slamet Sumosentono untuk memecat lurah dan oknum lurah terkait masalah pemalsuan data dan dugaan pungli sehingga lahirnya akte kematian palsu itu.
“Nggak apa-apa, kita hanya beri peringatan saja. Walaupun itu sudah dua kali terjadi. Semoga kejadian ini jangan terulang lagi,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.
BANYUASIN | KabarSumatera.Com – Terkait persoalan keluarnya akte kematian palsu yang dilakukan oknum aparat Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa, Palembang, telah selesai melalui mediasi. Hal itu dilakukan di ruangan Camat Talang Kelapa dengan para pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut, Selasa (1/17/2024)
Sementara, Salinan, Camat Talang Kelapa, Kabupaten Banyusin, Sumsel mengatakan kepada awak media, permasalahan akte itu telah selesai dengan mencabut atau membatalkan akte kematian tersebut.
“Mengenai akte kematian palsu atas nama ibu E sudah kita selesaikan. Sekarang sedang di proses pembatalannya,” ujar Salinan.

Salinan menambahkan, untuk pihak kelurahan yang terlibat atas kejadian tersebut, hanya diberi peringatan. “Kita kasih peringatan saja, agar tidak terulang lagi,” tambahnya.
Sebelumnya, Salinan sudah diperintahkan oleh Wakil Bupati Banyuasin, H Slamet Sumosentono untuk memecat lurah dan oknum lurah terkait masalah pemalsuan data dan dugaan pungli sehingga lahirnya akte kematian palsu itu.
“Nggak apa-apa, kita hanya beri peringatan saja. Walaupun itu sudah dua kali terjadi. Semoga kejadian ini jangan terulang lagi,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.
Turut hadir dalam mediasi tersebut, Camat Talang Kelapa, Salinan. Kabid Capil Banyuasin, Bambang, Lurah Tanah Mas, Haidir, Sazili, Dasrun, ibu Eni dan keluarga.
TEKS / FOTO : AHAMD MAULANA / EKO | EDITOR : IMRON SUPRIYADI