Di Lahat, Putusan Hakim terhadap Pelaku Rudapaksa Tidak Adil (Kolom PKY Edisi Januari 2023)

Ilustrasi : Net

Sampaikan informasi/konsultasi/pertanyaan/tanggapan/saran/kritik anda seputar persidangan dan etika/perilaku hakim di dalam maupun luar dinas Kepada : Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumatera Selatan melalui email : penghubungky@gmail.com atau pkysumsel@komisiyudisial.go.id Respon akan dimuat setiap 3 pekan

Pertanyaan Masyarakat:

Kami komunitas alumni mahasiswa dan pelajar di Kabupaten Lahat ingin menyampaikan putusan hakim terhadap terdakwa pelaku rudapaksa anak sangat tidak adil, sehingga kami meminta atensi dari Komisi Yudisial agar putusan menjadi adil dan pihak-pihak terlibat diberikan sanksi.

Pengirim : Komunitas alumni dan pelajar Lahat di Lahat.

Respon:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial memberikan wewenang di antaranya menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim baik di dalam ruang sidang (kedinasan) maupun di luar ruang sidang (luar kedinasan). Namun Komisi Yudisial RI tidak diberikan wewenang untuk mengubah putusan hakim meskipun putusan hakim salah/keliru.

Apabila memiliki bukti yang cukup atau bersedia memberikan pernyataan tentang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, silahkan sampaikan ke Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumatera Selatan dengan menyertakan identitas diri (KTP/SIM/KK/Paspor) atau identitas lainnya yang berlaku, KTA khusus advokat, surat kuasa khusus bagi yang menggunakan kuasa menyampaikan laporan ke KY, kronologis dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, disertai surat pernyataan atau video, foto, rekaman dan kliping koran (bila ada). Untuk informasi lebih jelas silahkan hubungi kantor Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumatera Selatan.

Pertanyaan Masyarakat:

Apabila meminta pemantauan sidang ke Komisi Yudisial untuk perkara perdata oleh kelompok masyarakat petani, apakah harus semuanya melampirkan identitas KTP ? Tolong informasinya.

Pengirim: Subiantoro di Pulau Rimau, Banyuasin.

Respon :

Apabila permintaan pemantauan sidang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menggugat di Pengadilan (class action), maka melampirkan bukti identitas dapat diwakilkan oleh 2 atau 3 orang saja.

Pertanyaan Masyarakat :

Tolong KY memantau ke pengadilan daerah kami karena pada umumnya perkara ada makelarnya sehingga rasa keadilan hanya dinikimati orang tertentu.

Pengirim: Yudi Fanani di Banyuasin.

Respon:

Dalam rangka melaksanakan wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat melakukan pemantauan dan pengawasan persidangan.

Namun pelaksanaan tugas tersebut berdasarkan persetujuan kepala bidang/komisioner Komisi Yudisial yang membidangi pengawasan hakim. Oleh karena itu Komisi Yudisial perlu dibantu oleh masyarakat dengan memberikan informasi mengenai identitas majelis hakim, nomor perkara, kronologis perkara, dan dasar perlunya dilakukan pemantauan oleh Komisi Yudisial. Kami harapkan saudara berkenan menghubungi kantor Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumatera Selatan.

Pertanyaan Masyarakat :

KY kami prihatin menyaksikan lintas aparat penegak hukum terlihat mesra sekali. Mereka seringkali berkumpul di café dan restoran saling bertukar pikiran tentang perkara baik yang sudah maupun yang sedang diperiksa polisi, jaksa, dan hakim. Mau dibawa kemana tegaknya hukum jika semua diatur oleh mereka.

Pengirim : Noname 

Respon:

Komisi Yudisial sangat mengharapkan saudara berkenan menjadi agen pengawal peradilan yang terus memberikan informasi terkait yang saudara sampaikan. Sebaiknya jika menemukan ada pertemuan antara hakim dengan aparat penegak hukum lainnya yang dalam pertemuan tersebut sengaja membicarakan perkara baik di rumah dinas maupun fasilitas publik lainnya (cth: RM, café, dll) segera dokumentasikan dan dapat disampaikan ke Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumatera Selatan.

Pertanyaan Masyarakat :

KY kami keluarga yang dirugikan atas penetapan tersangka anak kami mengharapkan KY memeriksa Polsek yang sudah menahan anak kami karena anak kami hanyalah korban salah tangkap.

Pengirim: Yuni Y di Baturaja.

Respon:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tidak memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa institusi kepolisian. Apabila belum puas dengan layanan kepolisian dapat menghubungi bagian pengawasan pelayanan kepolisian (Propam) daerah terkait.    

Alamat Kantor PKY Sumsel : Jalan Jenderal Sudirman KM 2,5 Nomor 7490 Telp: 0711 5734945 (Gedung Baznas lt 2 Bagian Kiri, Depan Kodam Sriwijaya).

Admin

Media Online From Palembang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *