PALI | KabarSumatera.Com – Arena Olahraga Mapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel, Kamis (29 Desember 2022), seketika harus berubah fungsi. Lokasi yang biasa untuk berolahraga para anggota kepolisian Polres PALI, hari itu disulap menjadi saksi sejarah bagi perjalanan awal perjalanan panjang antara SN (mempelai pria) dan MS (mempelai wanita).
Atas permintaan keluarga kedua calon mempelai, Polres PALI, mau tidak mau harus diubah sesaat menjadi “Kantor Urusan Agama” (KUA).
Tak terbayang sebelumnya bagi SN, bila mahligai rumah tangganya harus dimulai dari Mapolres PALI. Tapi begitulah takdir yang harus dijalani keduanya. Aqad nikah keduanya tidak digelar di KUA, di masjid, di mushola atau di rumah kedua mempelai, melainkan di lapangan olah raga Mapolres PALI.

“Ini merupakan yang pertama kali terjadi di Mapolres PALI, ada tahanan menikah ketika sedangan menjalankan proses hukuman. Tersangka ini, ditangkap polisi karena tersandung kasus narkoba pekan lalu,” ujar Wakapolres PALI, Kompol, Hardiman, S.H, M.H, mewakilli Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, S.I.K, M.A.P.
Mengutip pernyataan salah satu mempelai, Hardiman mengatakan, pasangan kekasih ini mengaku senang karena bisa menikah, meskipun pernikahan di penjara.

Menurut Hardiman, meski acara ini atas permintaan keluarga kedua mempelai, namun proses pernikahan ini, merupakan wujud pelayanan Polres PALI yang berkewajiban memfasilitasi kepada setiap tahanan untuk mengemukakan haknya.
“Ini wujud dari pelayanan Polres PALI dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Semua ini dilakukan atas permintaan kedua keluarga untuk melangsungkan pernikahan SN, meski berstatus tahanan. Karena dia juga punya hak yang sama,” ujarnya.

Hardiman mengapresiasi atas niat baik keduanya. Sebab, meski salah satu pasangan ini berada di balik jeruji, namun niat SN untuk menikahi MS tidak pupus, dan pernikahannya dilangsungkan dengan baik.
“Harapan kami, kedua pasangan kekasih ini dapat membina hubungan rumah tangga yang baik di masa mendatang,” ujarnya.
Hardiman menambahkan, memberi hak menikah bagi tanahan menjadi kewajiban bagi setiap warga negera, termasuk bagi Polres PALI. Namun demikian, SN harus tetap tabah menjalani proses hukum sesuai yang berlaku.
“Kita berikan hak-hak tahanan untuk melangsungkan pernikahan. Kami berpesan kepada SN agar tabah menjalani proses hukum ini, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
TEKS / FOTO : ELSA SUSANTO (ESA) | EDITOR : IMRON SUPRIYADI
