MUBA | KabarSumatera.Com – Iwabi (37), salah satu warga Dusun V Desa Bukit Indah Kecamatan Plakat Tinggi, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), tak menyangka bila langkahnya akan terhenti di tangan Polres Muba.
Berdasar pada dugaan menjadi pengedar narkoba, akhirnya nasib Iwabi harus berujung di terali. Tak ayal, Iwabi kini resmi menjadi tersangka, setelah sebelumnya Sat-Res Narkoba Polres Muba menangkap Iwabi di rumahnya, Rabu (30 November 22), sekitar Pukul.15.00 WIB.
Secara hukum, Iwabi dijerat Pasal primer 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun atau maksimal 9 tahun,” ujar Kasat Res-Narkoba Polres Muba, AKP Agung Kusuma Wijaya, S.I.K, menjelaskan dasar hukum bagi Iwabi.
Penangkapan ini dilakukan setelah Polres Muba mendapat infomasi dari masyarakat. Dugaan terhadap Iwabi sebagai salah satu pengedar narkoba tak bisa dihindarkan. Sebab saat penangkapan, aparat mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu. Jumlahnya sebanyak 18 paket dengan berat ±3,84 gram.
Alih-alih ingin mengelabuhi aparat, Iwabi menyimpan barang haram itu di dalam cangkir plastik berwarna hijau. Namun ketika ditemukan, Iwabi tak bisa mengelak, kalau barang itu miliknya.
“Benar berkat informasi dari masyarakat kita berhasil mengamankan tersangka atas nama Iwabi yang merupakan pengedar narkoba. Kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 18 paket dengan berat ±3,84 gram yang di simpan pelaku di dalam cangkir plastik berwarna hijau yang telah di akui kepemilikannya oleh tersangka,” ujar Agung.
Upaya penangkapan ini, bermula dari banyaknya laporan yang sampai di meja Sat-Res Narkoba Polres Muba. Mendapatkan informasi tentang banyaknya peredaran dan transaksi narkoba di rumah tersangka, akhirnya aparat pun bergerak melakukan penangkapan. Kini, tersangka harus mempertanggngjawabkan perbuatannya.
TEKS/FOTO : RICKO FRANATA
