Sampaikan informasi/konsultasi/pertanyaan/tanggapan/saran/kritik anda seputar persidangan dan etika/perilaku hakim di dalam maupun luar dinas Kepada : Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Sumatera Selatan melalui email : penghubungky@gmail.com atau pkysumsel@komisiyudisial.go.id Respon akan dimuat setiap 3 pekan
Pertanyaan Masyarakat :
Bagaimana mekasnisme mengajukan permintaan pemantauan persidangan ke KY karena kami butuh ada KY mengawasi hakim yang memeriksa perkara perdata kami.
Pengirim : Gio Tata di Pali. giota@yahoo.com
Respon:
Mengajukan permintaan pemantauan ke KY sangatlah mudah, cukup dengan menyiapkan syarat administratif (identitas pelapor beserta alamat surat, alamat email, nomor hp/faximile, lalu nomor perkara, jadwal dan agenda persidangan, identitas majelis hakim dan panitera pengganti, identitas para pihak yang berperkara, kronologis singkat perkara) dan syarat substanstif (uraian mengenai alasan pentingnya dilakukan pemantauan). Kami harapkan untuk segera datang ke kantor PKY Sumsel.
Pertanyaan Masyarakat :
KY apakah bisa melaporkan oknum staf pegawai pengadilan yang nakal karena seringkali meminta jatah agar perkara dimenangkan hakim yang memeriksa perkara.
Pengirim : Sinta di Sekayu. sinta@yahoo.co.id
Respon:
UU Komisi Yudisial Nomor 18 Tahun 2011 menegaskan wewenang dan tugas KY hanya menjaga dan mengawasi etika dan perilaku hakim, namun tidak termasuk aparat pengadilan lainnya seperti staf pegawai. Akan tetapi kita sadari bersama jika staf pegawai pengadilan berkantor di tempat yang sama atau terikat kerja dalam satu lembaga. Silahkan saja disampaikan laporannya untuk kami telusuri secara mendalam, apakah ada keterkaitan hakim di dalamnya ataukah murni perilaku staf tersebut. Kami tunggu kehadirannya di kantor PKY milik kita bersama.
Pertanyaan Masyarakat :
Tolong informasi cara melaporkan hakim yang melanggar kode etik. Terima kasih.
Pengirim : Yuni Yunita di Baturaja. yunita@yahoo.co.id
Respon:
Melaporkan indikasi pelanggaran KEPPH oleh hakim tidaklah sulit, kami minta untuk menyiapkan dan membawa foto copy KTP atau kartu identitas lainnya, foto copy legalisir putusan/penetapan, dan bukti pendukung lainnya (rekaman atau berita acara persidangan, dll).
Namun perlu kami sampaikan bahwa Komisi Yudisial tidak dapat mengubah putusan hakim karena putusan hakim adalah hak mutlak majelis hakim yang sangat KY hormati. Namun jika dalam putusan terdapat banyak kejanggalan dan/atau dalam proses persidangan sejak tahap awal hingga akhir terdapat pelanggaran aspek beracara, misalnya saksi ditiadakan, saksi tidak pernah memberikan keterangan di persidangan namun dalam putusan hakim ditulis memberi keterangan, adanya rekayasa dalam isi putusan, dsb, maka dapat dilaporkan ke Komisi Yudisial. Selengkapnya silahkan langsung datang ke kantor PKY Sumsel, milik kita bersama.
Pertayaan Masyarakat :
Kami berpendapat miris dan kecewa berat atas OTT hakim baru-baru ini, tapi memang kami sadari jika hakim juga manusia biasa. Namun bukankah hakim itu memiliki jabatan yang mulia sehingga harusnya tidak perlu lagi diawasi dan sudah tahu yang baik dan benar.
Pengirim : M Yani di Banyuasin. yani@yahoo.com
Respon :
Terima kasih atas perhatian dan kepeduliannya. Meskipun memiliki profesi dan jabatan yang mulia, namun kodratnya sebagai manusia biasa sangat dekat dengan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan (abuse of power).
Oleh karena itulah tanggal 8 April 2009 lalu Negara melalui KY-RI dan MA-RI membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang kemudian diperkuat lagi dengan Peraturan Bersama MA-RI dan KY-RI Nomor 2 tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH. Tujuannya sebagai panduan keutamaan moral bagi setiap hakim baik di dalam maupun di luar kedinasan. Semoga dapat dipahami.
Pertayaan Masyarakat :
Tolong informasi apakah hakim yang dilaporkan dan diproses oleh KY adalah hakim yang bisa dianggap “nakal” ?. Terima kasih. Fitri Hertayanti di Prabumulih.
Pengirim : fitria@yahoo.co.id
Respon:
Setiap hakim yang dilaporkan ke KYRI bukan berarti hakim tersebut pasti bersalah, karena KY juga mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah. Prinsip tersebut dimaksudkan bahwa terlapor (hakim) yang diperiksa berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran dianggap tidak bersalah sampai dengan dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi administratif berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Selain itu, bila hakim yang dilaporkan dan diperiksa tidak terbukti melanggar KEPPH, maka nama baik hakim akan dipulihkan oleh KYRI. Demikian.
Alamat PKY Sumsel : Jalan Jenderal Sudirman KM 2,5 Nomor 7490 (Gedung Baznas Blok kiri, Depan Kodam II Sriwijaya) atau segera hubungi kami di nomor telpon 0711-5734945, atau ajuan pemantauan dapat dikirim melalui email penghubungky@gmail.com.
