Kades di Purun Timur, PALI Sumsel, Ditangkap. Ini Detik-Detik Penjemputannya

Penjemputan Kades Purun Timur PALI Sumsel
Sumber : CLIKC TV

PALI | KabarSumatera.Com– Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi desa. Perjalanan panjang Kepala Desa Purun Timur kecamatan Penukal takluk di tangan Kapolres ke tiga di Mapolres PALI. Prestasi ini menjadi yang pertama Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Polres PALI sejak berdiri tahun 2019 lalu.

Tim unit Tipikor Polres PALI melakukan penangkapan terhadap salah satu kepala desa di PALI. Kepala Desa Purun Timur, kecamatan Penukal, (AS) diamankan Unit Tipikor Polres PALI yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa. AS diciduk saat berada di jalan PT. EPI Dusun Sebane Desa Panta Dewa kecamatan Talang Ubi.

Kapolres PALI AKBP Efrannedy, SIK., MAP mengatakan membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap salah satu Kepala Desa di Kabupaten PALI.

“Bahwa betul Polres PALI telah mengamankan salah satu oknum Kades di kabupaten PALI,” kata Kapolres saat menggelar Press Conference di ruang rapat Mapolres PALI, Rabu (23/11/22).

BACA JUGA DPRD PALI Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2020
“Kades Purun Timur Saudara AS, dugaan persangkaan tindak pidana korupsi,” dia menambahkan.

Menurut dia, perkara ini bermula dari pegaduan masyarakat atas dugaan yang dilakukan AS menyalahgunahkan wewenang sebagai Kepala Desa. Mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan proses penyelidikan yang memakan waktu cukup panjang.

“Jadi ini reka-rekan prosesnya cukup panjang diawali dengan pengaduan yang masuk ke kami dan kita lanjutkan penyelidikan. Setelah itu kita lakukan proses lidik di bulan agustus kemarin,” jelas dia.

Kemudian, kata dia, dari penyelidikan pihaknya melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara kasus AS ditingkatkan menjadi penyidikan.

Dia menerangkan setelah mendengar ekspos dari inspektorat kabupaten PALI tanggal 7 November 2022 ada kerugian negara lebih kurang 540 juta dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang diterima oleh Kades Purun Timur tahun 2021.

BACA JUGA Bupati PALI Hadiri Pelantikan Kepengurusan MD KAHMI dan Forum Alumni HMI WATI
Berdasarkan alat bukti yang ada, pihaknya kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AS. Semua berkeyakinan apa yang disangkahkan selama ini sudah terpenuhi dan menetapkan AS sebagai tersangka.

“Berdasarkan gelar perkara tersebut maka saya perintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tadi sore di daerah Panta Dewa dipimpin oleh Kanit Tipikor kita menemukan tersangka dan langsung kita amankan seperti yang kita lihat dibelakang saya jadi kita amankan dulu satu kali 24 jam untuk melakukan interogasi lagi sebagai tersangka,” terang dia.

Dia menyebut saat gelar perkara bersama Inspektorat kabupaten PALI ditemukan ada beberapa item kegiatan yang diduga fiktif dilakukan AS dari anggaran ADD dan anggaran DD tahun 2021.

Disisih lain, dia menuturkan, saat melakukan penangkapan pihaknya menurunkan personil dengan kekuatan penuh sehingga tersangka tidak melakukan perlawanan.

BACA JUGA IWO PALI Berikan Penghargaan Kepada Puskesmas Talang Ubi Kategori Terbaik III Tahun 2021
“Personil kita juga yang kita turunkan cukup banyak, Kanit Tipikor beserta anggotanya dan juga di back up unit Pidum anggota lapangan kita juga turun dengan personil yng lain, jadi cukup banyak,” beber dia.

Dia menyampaikan, berbagai pihak terus mengawal dan mempertanyakan apakah kasus ini akan diproses atau tidak. Ia menyatakan Kepolisisan dalam hal ini Polres PALI tetap bekerja berdasarkan fakta hukum berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

“Hari ini malam ini inilah hasilnya,” pungkas dia.

Dia menegaskan selama kepemimpinannya, Ia akan tetap konsisten memberantas pelaku tindak pidana korupsi di kabupaten PALI.

“Sepanjang ada bukti-bukti bahwa sebuah pidana itu terpenuhi pasti akan kita proses, ini juga berkat pengaduan laporan informasi yang diberikan oleh masyarakat. Sepanjang itu kita temukan dalam rangkaian penyelidikan kita temukan petunjuk yang mengarah terpenuhinya unsur pidana yang bersangkutan pasti kita proses,” tutup dia.

SUMBER : TINTAMERAH.CO.ID/(ej@)

Admin

Media Online From Palembang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *