
SEKAYU | KabarSumatera.Com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan, hingga kini memaksimalkan upaya menekan dan memangkas lonjakan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak (progressive acute kidney injury) yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun.
Satu dainatara upaya itu, Pj Bupati Muba, H Apriyadi melarang segala bentuk pemakaian obat sirup. Larangan ini juga berlaku untuk surat resep, penjualan serta penggunaan.
Larangan ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor : B-440/5762/KES/2022 tentang larangan meresepkan, menjual dan mengonsumsi obat-obatan.
“Ini juga mengacu pada surat Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak,” terang Pj Bupati Apriyadi, Jum’at (21 Oktober 2022).
Dalam surat edaran disebutkan, agar tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan. Sedangkan untuk apotik, toko obat untuk sementara dilarang menjual obat secara bebas dan obat dalam bentuk syrup kepada masyarakat.
Selain berisi larangan, Apiyadi juga mencantumkan upaya edukasi kepada masyarakat dalam Surat Edaran tersebut.
“Fasilitas pelayanan kesehatan dapat melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak. Jika ada gejala penurunan volume atau frekuensi urin atau tidak ada urin, segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat,” tambahnya.

Tidak Mengonsumsi obat
Lebih lanjut Apriyadi meminta, agar orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan.
“Nah jika orang tua harus memilih merawat anak yang menderita demam di rumah harap kedepankan tata laksana non farmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika ada tanda-tanda bahaya, ya segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” tegas Apriyadi.
Hasil pantauan sejumlah media, petugas kesehatan baik di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan di bawah Dinas Kesehatan Muba tampak sudah menjalankan sejumlah larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muba.
melaporkan gangguan ginjal akut atipikal
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muba, dr Azmi Dariusmansyah, MARS juga telah memerintahkan kepala rumah sakit, kepala puskesmas, pimpinan klinik, hingga dokter mandiri dan bidan praktek mandiri untuk melaporkan adanya kasus gangguan ginjal akut atipikal.
Menurut Azmi, kasus suspek gangguan ginjal akut atipikal merupakan kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba- tiba.
Sedangkan kasus probabel gangguan ginjal akut progresif atipikal/atypical pada anak, adalah kasus Suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai atau tanpa disertai gejala prodromal (seperti demam, diare, muntah, batuk pilek).
Tindak lanjut penyelidikan menurut Azmi melakukan anamnesa mengenai penggunaan obat-obatan sediaan cair.
pelaporan melalui link
“Untuk itu, kita minta semuanya harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi rumah sakit online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Ami menegaskan, mulai sekarang tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Begitupun apotik juga tidak menjual obat sirup,” pungkas Azmi.
TEKS / FOTO : RICKO FRANATA | EDITOR : IMRON SURIYADI