Sampaikan informasi/konsultasi/pertanyaan/tanggapan/saran/kritik anda seputar persidangan dan etika/perilaku hakim di dalam maupun luar dinas Kepada : Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Sumatera Selatan melalui email : penghubungky@gmail.com atau pkysumsel@komisiyudisial.go.id Respon akan dimuat setiap 3 pekan
Pertanyaan Masyarakat:
KY kami selaku masyarakat sangat kecewa dengan potret hukum di negara ini karena pengadil hukum pun terjerat KKN. Bagaimana kami bisa menuntut keadilan kalau pengadil sendiri sudah memberikan contoh berlaku curang bersedia menerima uang perkara. Apa nanti kami melaporkan perilaku hakim KY pun akan meminta sejumlah uang?
Pengirim : Tarunajaya di Gandus Palembang. taruna@gmail.com
Respon:
Menerima layanan konsultasi, laporan, maupun pemantauan di Komisi Yudisial tidak dipungut biaya apapun/gratis. Jika ada yang mengaku-ngaku dari Komisi Yudisial dan meminta sejumlah uang atas layanan yang diberikan secara resmi di Kantor Komisi Yudisial, silahkan laporkan ke pihak berwajib.
Pertanyaan Masyarakat:
Tolong KY memantau kasus Ferdy Sambo yang sudah merusak citra polisi, karena institusinya sendiri sudah memecatnya. Jangan sampai lolos nantinya di pengadilan karena tidak ada KY.
Pengirim : Supriyanto di Jejawi OKI. supto@yahoo.co.id
Respon:
Untuk perkara yang menyedot perhatian publik dan disorot media massa, memang menjadi salah satu indikator pelaksanaan pemantauan persidangan oleh Komisi Yudisial. Objek pengawasan Komisi Yudisial adalah hakim pemeriksa perkara agar dalam memeriksa perkara tersebut sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan hukum acara yang berlaku.
Pertanyaan Masyarakat:
Sudah 3 kali kami melaporkan perkara berbeda atas dugaan hakim tidak adil sehingga meminta KY mengawasi atau memantau persidangannya. Tapi dijawab KY karena alasan tidak kuat atau tidak dapat dibuktikan. Tolong sebenarnya apa saja yang dapat menguatkan laporan ke KY agar dapat ditindaklanjuti.
Pengirim : Tarunajaya di Palembang. arunajaya@gmail.com
Respon:
Dasar permohonan pemantauan setidak-tidaknya memuat pernyataan yang menyebutkan identitas para pihak yang berperkara, menjelaskan kronologis singkat perkara, menyebutkan jadwal dan agenda persidangan, menyebutkan dugaan awal apabila ditemukan kejanggalan dalam proses persidangan dengan melampirkan bukti pendukung, serta alasan mengapa persidangan tersebut perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan oleh Komisi Yudisial. Semoga dapat dipahami.
Pertanyaan Masyarakat:
Kami akan melaporkan majelis hakim yang dengan sangat berani membuat putusan yang di dalamnya terdapat nama ahli beserta keterangannya di persidangan, padahal ahli tersebut ditolak oleh pihak tergugat karena merupakan saksi fakta. Bagaimana cara melaporkan ke KY?
Pengirim : Mariono di Mariana Banyuasin. riono324@gmail.com
Respon :
Silahkan membuat surat laporan (dapat pula mengisi form laporan yang sudah disiapkan di kantor KY Penghubung Wilayah Sumsel), identitas diri (KTP/SIM/KK) atau ID lainnya yang berlaku/KTA khusus advokat, surat kuasa khusus bagi yang menggunakan kuasa menyampaikan laporan ke KY, fotokopi salinan resmi putusan/penetapan yang dilaporkan, disertai video, audio visual, rekaman persidangan, foto, dan kliping koran (bila ada). Informasi lebih jelas silahkan hubungi kantor KYRI Penghubung Wilayah Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman KM 2,5 Nomor7490 Telp: 0711 5734945 (Gedung Baznas lt 2 Bagian Kiri, Depan Kodam Sriwijaya). Laporan dapat pula dikirim ke email penghubungky@gmail.com untuk kami tindaklanjuti.
Pertanyaan Masyarakat:
KY bagaimana cara mengadukan oknum petugas tahanan kejaksaan yang seringkali menolak kedatangan keluarga untuk menjenguk, padahal masih dalam jam kerja dan menjenguk tersebut sesuai dengan aturan.
Pengirim : Mat Cik di 35 Ilir Palembang. mardian@gmail.com
Respon:
Negara melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 hanya memberikan amanah kepada KYRI untuk menjaga dan mengawasi hakim, namun untuk aparat kejaksaan/jaksa/petugas tahanan kejaksaan tidak ada kewenangannya. Bila ingin melaporkan etika dan perilaku tidak etis jaksa dapat disampaikan ke bagian pengawas internal kejaksaan/bagian pembinaan kejaksaan setempat, atau ke Komisi Kejaksaan RI di Jl Rambai No 1 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.