JAKARTA | KabarSumatera.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
“Hari ini jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5 Oktober 2022).
mengurangi vonis Dodi
Kasasi diajukan karena Pengadilan Tinggi Palembang atau majelis hakim tingkat banding mengurangi vonis Dodi menjadi empat tahun penjara dari semula enam tahun.
Dalam memori kasasi, tim jaksa KPK meminta majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara terhadap Dodi.
Jaksa KPK juga meminta MA agar menghukum Dodi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar dan mencabut hak politik selama lima tahun sebagaimana amar tuntutan.
upaya hukum kasasi
“KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari tim jaksa,” kata Ali.
Sebelumnya, Dodi mendapat pengurangan masa penahanan penjara atas kasus suap terkait pengerjaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Dodi. Vonis tersebut lebih ringan dibanding putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Dodi dengan pidana enam tahun penjara.
menerima suap sebesar Rp2,6 miliar
Dodi dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Putra sulung mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ini aktif meminta fee sejak baru dilantik sebagai bupati pada 2017 lalu.
TEKS/FOTO : CNNINDONESIA.COM (ryn/tsa)