Hakim Berpihak pada Orang Kaya, PKY Harus Awasi (Kolom PKY Sumsel Edisi Agustus 2022)

Ilustrasi : bearita.com

EDISI AGUSTUS 2022

Sampaikan informasi/konsultasi/pertanyaan/tanggapan/saran/kritik anda seputar persidangan dan etika/perilaku hakim di dalam maupun luar dinas Kepada : Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Sumatera Selatan melalui email: penghubungky@gmail.com atau pkysumsel@komisiyudisial.go.id I Respon akan dimuat setiap 3 pekan.


Pertanyaan Masyarakat :

Pada saat pemeriksaan perkara perdata kami, hakim terlihat sekali sangat condong ke pihak tergugat yang memang seorang yang kaya raya, sedangkan kami selaku penggugat hanya masyarakat biasa yang menuntut dilakukan pemeriksaan secara adil. Tolong KY untuk mengawasi perkara kami ini dan data-datanya akan kami kirimkan menyusul melalui kurir.

Pengirim : M Effendi di Jejawi. effen.di@gmail.com

Respon :

Silahkan mengajukan permintaan pemantauan persidangan ke Komisi Yudisial RI dengan menyertakan identitas diri (KTP/SIM/Paspor), nomor perkara, nama majelis hakim dan panitera pengganti, kronologis perkara, Bentuk-bentuk pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim menurut pelapor, dan alasan pentingnya Komisi Yudisial RI melakukan pemantauan persidangan perkara tersebut. Untuk informasi lebih jelas segera menghubungi kami melalui atau datang ke kantor Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumsel. (kontak dan alamat ada di bagian akhir tulisan ini).

Pertanyaan Masyarakat :

Kuasa hukum saya menginformasikan jika panitera pengganti perkara yang sedang kami hadapi sempat menyampaikan tawar menawar hasil putusan dari hakim asalkan kami menyiapkan sejumlah uang untuk hakim. Kami tidak sanggup memenuhi karena jumlah yang diinginkan sangat besar. Tolong KY bagaimana cara kami agar mendapatkan keadilan dalam putusan perkara kami nanti.

Pengirim : Marsilawat di Sungai Lilin. Marshela@gmail.com

Respon :

Apabila perkara yang saudara sampaikan masih dalam pemeriksaan, sebaiknya saudara mengajukan permintaan pemantauan persidangan ke Komisi Yudisial RI dengan menyertakan identitas diri (KTP/SIM/Paspor), nomor perkara, nama majelis hakim dan Panitera Pengganti, kronologis perkara, bentuk-bentuk pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim menurut pelapor, dan alasan pentingnya Komisi Yudisial RI melakukan pemantauan persidangan perkara tersebut.

Apabila perkara tersebut telah putus, saudara dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) kepada Komisi Yudisial RI, yang dalam laporan tersebut memuat bentuk-bentuk dugaan pelanggaranya yang disertai dengan bukti pendukung (foto/video/rekaman/keterangan saksi). Selain itu lampirkan pula identitas diri, nomor perkara, identitas majelis hakim, dan kronologis perkara. Untuk Panitera Pengganti tidak dapat dilaporkan ke Komisi Yudisial RI, namun saudara dapat menyampaikan dugaan pelanggaran ke Bagian Pengawas Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.  (kontak dan alamat ada di bagian akhir tulisan ini).

Pertayaan Masyarakat :

Kami merupakan penasehat hukum yang baru menjadi kuasa untuk klien kami setelah persidangan sudah masuk ke tahap pemeriksaan saksi. Sebelum kami dampingi, ternyata klien kami sejak awal pemeriksaan perkara dengan agenda dakwaan hingga menjelang pemeriksaan saksi sama sekali tidak didampingi pengacara, baik yang diminta pribadi maupun ditunjuk oleh majelis dan pengadilan. Hal tersebut sangat sesat menyesatkan dan cacat hukum. Kami akan melaporkan hal tersebut ke pihak terkait dan utamanya dengan KYRI.

Pengirim : Lawfirm Palembang di Palembang. lawfirmpalembang@yahoo.com

Respon :

Silahkan mengajukan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim yang isinya memuat identitas pelapor, nomor perkara, identitas majelis hakim, kronologis perkara, bentuk-bentuk dugaan pelanggaranya yang disertai dengan bukti pendukung (foto/video/rekaman/keterangan saksi). Untuk informasi lebih jelas dapat menghubungi telepon atau datang ke kantor Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumsel. (kontak dan alamat ada di bagian akhir tulisan ini).

Pertaanyaan Masyarakat :

Hakim yang memeriksa perkara ayah kami sangat tidak adil dan tidak professional. Awalnya menyatakan ayah kami dapat menjadi tahanan kota dengan pertimbangan ayah saya yang sakit-sakitan dan intensif menjalani pengobatan. Namun setelah kami menyiapkan jaminan dan membuat surat jaminan, tiba-tiba hakim menyatakan ayah kami akan di tahan di Rutan. Kami merasa dipermainkan, apalagi pernyataan hakim itu tidak dilakukan di dalam ruang sidang. Kami akan melaporkannya ke Komisi Yudisial.

Pengirim : Arvina Ariani di Banyuasin. arvini@gmail.com

Respon :

Silahkan mengajukan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim yang isinya memuat identitas pelapor, nomor perkara, identitas majelis hakim, kronologis perkara, bentuk-bentuk dugaan pelanggaranya yang disertai dengan bukti pendukung (foto/video/rekaman/keterangan saksi). Untuk informasi lebih jelas dapat menghubungi telepon atau datang ke kantor Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumsel.

Pertanyaan Masyarakat :

Saat ini adik kami sedang diperiksa di Polres karena disangka merusak fasilitas umum. Padahal semua orang yang mengetahui peristiwa pengrusakan itu tidak ada adik kami yang menjadi pelakunya, namun polisi tetap bersikeras adik kami pelakunya. Kami yakin ini salah tangkap. Tolong KY untuk turun ke Polres untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

Respon:

UU KYRI Nomor 22 Tahun 2004 tidak memberikan kewenangan kepada KYRI untuk melakukan pengawasan terhadap instansi Kepolisian. Untuk Kepolisian diawasi oleh Kompolnas dan atau Propam.

Info lebih lanjut dapat menghubungi kami :

Melalui telepon 0711-5734945 atau datang ke kantor Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman KM 2,5 Nomor 7490 (Gedung Baznas bagian kiri, Depan Kodam II Sriwijaya).

Admin

Media Online From Palembang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *