
JAKARTA | KabarSumatera.Com — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Petrus Reinhard Golose menyatakan sikap menolak legalisasi ganja untuk segala keperluan termasuk untuk medis. Ia lebih ingin mementingkan generasi muda dibandingkan melegalkan barang haram tersebut.
“Saya sebagai Ketua BNN, saya lebih cenderung menyelamatkan generasi muda Indonesia, generasi bangsa ini daripada melegalkan, itu sikap BNN,” kata Golose kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12 Juli 2022).
BACO JUGO : Ganja Dilegaliasasi, Tetap Ada Aturan Menanam
Golose menyebutkan ganja tersebut saat ini masih masuk dalam golongan satu. Meskipun, kata dia, Perserkatan Bangsa-bangsa (PBB) telah menurunkan level keberbahayaan ganja dari 4 menjadi 1.
penggunaan ganja
Meski demikian, Golose menyebutkan PBB menyerahkan sepenuhnya kepada negara masing-masing untuk bersikap atas penggunaan ganja tersebut.
“Saya sampaikan tidak ada sekarang legalisasi, sekarang baru ada isu-isu diantara kalian,” jelasnya.
Golose menyinggung bahwa PBB sempat menggelar pertemuan terkait hal itu. Thailand, kata dia, salah satu negara yang menyetujui usulan legalisasi ganja.
Namun, kata dia, dalam forum tersebut Indonesia telah menyatakan sikap dan menolak usulan tersebut.
atas nama bangsa Indonesia
“Tapi, dalam pembicaraan minister level untuk against drugs, saya juga berbicara atas nama bangsa Indonesia saya tidak setuju dan diikuti oleh beberapa negara Asean,” tandasnya.
Legalisasi ganja untuk kepentingan medis di Indonesia menjadi perhatian usai ada seorang ibu yang memiliki anak tengah menderita penyakit kelainan otak.
Saat car free day di Jakarta pada Minggu lalu (26/6), ibu bernama Santi Warastuti asal Yogyakarta membawa serta anaknya yang bernama Pika. Dia memegang papan putih bertuliskan ‘Tolong Anakku Butuh Ganja Medis’.
obat untuk 30 penyakit
Dalam riset yang dilakukan oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN), tanaman ganja setidaknya bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit. Riset itu dapat dilihat di buku ‘Hikayat Pohon Ganja’.
Beberapa penyakit dimaksud yakni alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai cerebral palsy (CP). Di sisi lain, Komisi PBB untuk Narkotika (NCD) telah mengeluarkan ganja dari golongan IV Konvensi 1961 dan tetap mempertahankan di golongan I.
Keputusan itu mempunyai arti ganja atau resin ganja dikenali sebagai zat yang mempunyai manfaat untuk dunia kesehatan.
TEKS/FOTO : CNN INDONESIA (mjo/isn)

1. Wacana ganja akan dilegalkan di Indonesia ini dimulai dari adanya Perkara Nomor 106/PUU-XVIII/2020 ini dimohonkan oleh Dwi Pertiwi (Pemohon I); Santi Warastuti (Pemohon II); Nafiah Murhayanti (Pemohon III); Perkumpulan Rumah Cemara (Pemohon IV), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) (Pemohon V); dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) (Pemohon VI). Para Pemohon menguji secara materiil Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan., sebagaimana kita ketahui bahwa Ganja merupakan salah satu Jenis Narkotika yang masih dilarang di Indonesia, hal ini tertera dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memasukkan ganja ke dalam narkotika golongan I. Narkotika golongan I adalah narkotika yang dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan namun hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadi, menurut UU diatas ganja dilarang di negara kita. saya sependapat dengan Ketua BNN bahwa Menyelamatkan Generasi Muda yang jumlahnya jauh lebih banyak itu lebih penting. bukan berarti menafikan kesehatan atau mengesampingkan sebagian orang yang butuh ganja medis akan tetapi perlu kajian yang mendalam. dan saya sependapat dengan ketua BNN.
3. Tidak setuju ganja dilegalkan di Indonesia. Alasan ketidak setujuannya adalah karena dampak pelegalan ganja akan lebih dahsyat terhadap keberlangsungan generasi muda daripada kesehatan segelintir orang. tidak dilegalkan saja Peredaran ganja sangat banyak apalagi dilegaklan, tentu menambah peluang generasi muda untuk memakai Narkotika jenis Ganja dengan dalih Kesehatan.
4. Tentu sebagai tanaman yang diciptakan oleh Tuhan, kita mengakui bahwa Ganja banyak manfaat bagi kesehatan seperti mengurangi defresi, mengurangi rasa sakit, epilepsi, mengurangi jerawat dan lainnya, akan tetapi Ganja Juga jauh lebih banyak membahayakan bagi manusia diantaranya halusinasi dan hilang kendali, kecanduan, gangguan sistem produksi, terjadi masalah paru paru dan sederet masalah kesehatan lainnya yang bisa membahayakan keberlangsungan hidup.
5. Sudah mendesakkkah legalisasi di Indonesia? jawabannya tentu belum mendesak . Masih banyak hal-hal yang harus dipikirkan negara agar generasi kita bisa lebih produktif misalnya menciptakan lapangan kerja bagi milenial, memperbanyak usaha UMKM dan sehingga generasi kita disibukan dengan bekerja bukan, berinovasi dan menciptakan lapangan kerja sesuai anjuran Kemenparekraf.
6. toh jikapun ternyata tetap dilegalkan, tentu butuh kajian mendalam, butuh regulasi yang benar-benar memihak ke medis bukan memihak ke cukong dan pengepul ganja yang seenaknya dapat mengedarkan ganja dengan dalih alasan kesehatan atau medis
7. selaku insan generasi muda, tetap berpendirian bahwa ganja sebaiknya di larang peredarannya, dibatasi jumlahnya, dan mendukung penuh tugas BNN sebagai garda terdepan dalam pemberantasan Narkoba. jikapun ternyata masih ngotot di berlakukan dengan dalih medis, tentu saran dan masukan yang konstruktif dan edukatif dari semua kalangan sangat dibutihkan, sehingga adanya produk hukum merupakan hasil kajian dan penelitian Ilmiah serta aspirasi dari berbagai macam unsur elemen negri ini.
Terimakasin
antivert 25mg pill https://www.meclizinex.com/#