Cegah Pelanggaran Hak dan Perlindungan Anak. Pemkab Muba Gencar Sosialisasikan Hak Anak
SEKAYU | KabarSumatera.Com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan upaya pencegahan perlindungan khusus anak serta Sosialisasi desa Kelurahan Layak Anak (DEKELA) dan kecamatan Layak Anak (KELANA) bertempat di Aula kantor Kecamatan Lais, Kamus (7 Juli 2022)
Kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Muba, Dewi Kartika SE, M.Si, menyampaikan kegiatan ini sebagai salah satu upaya mencegah pelanggaran hak dan perlindungan anak.
kebijakan nasional
Dewi menjelaskan, DEKELA dan KELANA merupakan kebijakan nasional yang secara bertahap harus dilaksanakan. Tujuannya sebagai salah satu upaya melaksanakan pemenuhan hak dan perlindungan anak di desa dan kecamatan.
Pada program ini, desa dan kecamatan sesuai UU perlindungan Anak wajib melaksanakan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang terdiri dari Lima Klaster yaitu pertama; Hak sipil dan kebebasan yakni hak untuk memiliki akte kelahiran, kebebasan memeluk agama dan kepercayaan serta beribadat menurut keyakinan masing-masing.
Kedua; keluarga dan pengasuhan alternatif yakni ketahanan keluarga kita di tengah arus informasi dan ancaman-ancaman bagi anak serta ketidakpahaman orang tua/wali
Ketiga; Kesehatan dan kesejahteraan sosial yakni untuk anak-anak telantar dan yang memerlukan perlindungan khusus.
Keempat; Pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya Dan yang terakhir yaitu klaster Perlindungan khusus Anak.
Pasal 59 ayat 1 UU no 35

Dewi mengatakan, seandainya 4 klaster hak anak itu terpenuhi, maka tidak perlu berhadapan dengan perlindungan khusus anak. Hal ini sesuai pasal 59 ayat 1 UU no 35 yaitu anak korban pelecehan seksual, anak korban kekerasan, anak berhadapan dengan hukum, anak korban paham radikal, anak korban HIV, anak penyandang Disabilitas yang menjadi korban Dan kondisi perlindungan khusus lainnya ,
“Jadi KLA, DEKELA, KELANA itu komitmen dari semua sumber daya yaitu keluarga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak,” tegasnya.
Menurut Dewi, upaya pencegahan ini dilakukan, untuk menghindari pelanggaran, sekaligus untuk memberi kepada semua komponen agar mengetahui ada 24 hak anak yang apabila dilaksanakan tidak akan sampai pada upaya perlindungan khusus anak mengalami berbagai hal yang akan mengganggu tumbuh kembang anak.
kurang cinta kasih sayang orang tua
Namun demikian, Dewi juga menyarakan saat ini disinyalir ada beberapa hak anak yang mungkin dalam keluarga sendiri ada yang tidak terpenuhi karena salah asuh, misalnya kurang cinta kasih sayang orang tua kepada anaknya, kurangnya perhatian dari keluarga ,pondasi ini apabila sudah mulai bergeser akan terjadi beberapa pelanggaran sesama norma dan etika .
Dalam kesempatan itu juga, IPDA Rini Agustini, SH, MH, KBO SATBINMAS Polres Muba mengatakan, apabila ada laporan dari masyarakat tentang pelanggaran hak-hak anak, pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti. Bila terbukti, pelakuknya akan dilakukan pendindakan tegas.
“Kalau ada laporan, kita langsung tindaklanjuti. Unit PPA yang menanganinya, melakukan penyidikan dan bila memang ada. maka pelakunya kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Terlebih lagi pelecehan dan kekerasan seksual yang di lakukan orang tua atau orang dewasa, kita jebloskan ke penjara, tidak ada di versi karena memang hukumannya tinggi 7 tahun,” tambahnya.
Sistem Peradilan Pidana Anak
Sebaliknya, untuk penanganan kasus anak yang melakukan pelanggaran, Rini menyebutkan, pihaknya berpedoman pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SIPPA)
Pada SIPPA menurut Rini, apabila anak itu bisa ditahan, pihaknya akan mengiktui aturan penahanan selama 7 hari, atau bisa di perpanjang menjadi 8 hari.
Penanhanan ini menurut Rini tidak sama dengan orang dewasa. Cara penanganan sidangnya, menurut Rini, polisi tidak berseragam, jaksanya tidak berseragam, tetapi memakai baju biasa. Tujuannya agar tidak mengakibatkan trauma.
“Jika ada putusan nanti kalau di Polres kita memang ancaman di atas 7 tahun kita pisahkan dari pada orang dewasa bisa kita rujuk ke lembaga penitipan anak sementara di Palembang,” jelasnya.
Sementara itu Masrofi, SKM, MM, Sekertaris Camat Lais mengucapkan terima kasih kepada dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Muba yang telah memprogramkan acara ini di Kecamatan Lais. Menurutnya, materi kegiatan seperti ini sangat perlu di lakukan untuk meningkatkan pemahaman dan menciptakan kondisi layaknya anak.
TEKS/FOTO : RICKO FRANATA

Are you writing the articles in your website yourself or you outsource them?
I am a blogger and having difficulty with content.
Other bloggers told me I should use an AI content writer, they are actually pretty good.
Here is a sample article some bloggers shared with me. Please let me
know what your opinion on it and should I go ahead and use AI – https://sites.google.com/view/best-ai-content-writing-tools/home