
MUBA | KabarSumatera.Com – Menanggapi tuntutan 6 warga Desa Danau Cala Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), VP Relations and Security Medco E&P Arif Rinaldi PT Medco E&P Indonesia (Medco E&P) mengatakan, selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selalu mematuhi aturan yang berlaku dalam menangani berbagai permasalahan yang ditemukan dilapangan.
Salah satunya permintaan 6 warga Desa Danau Cala Kecamatan Lais, pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan semua instansi terkait, aparat keamanan dan kepala pemerintahan setempat.
“Kami berharap dukungan dari pemangku kepentingan untuk terus mendukung aktivitas Perusahaan dalam memenuhi kebutuhan energi nasional,” pungkasnya, (23 Juni 2022).
Sebelumnya, 6 warga berasal dari Desa Danau Cala Kecamatan Lais Kabupaten Muba menuntut ganti rugi kepada PT Medco E&P.
Warga mendesak, agar ada penyelesaian dari pihak perusahaan. Karena mereka tidak mau hanya menerima tali asih sebesar Rp 10 juta dari PT Medco.
Tuntutan warga tersebut telah dimediasi pemerintah desa (Pemdes), pemerintah kecamatan, aparat kepolisian dan TNI. Bahkan pada Selasa (21 Juni 2022), telah dilakukan mediasi di ruangan Kantor Camat Lais dengan menghadirkan perwakilan warga, dan pemortalan sudah di buka kembali oleh warga Danau Cala.
TEKS/FOTO : RICKO FRANATA | EDITOR : IMRON SUPRIYADI
