Satpol-PP Muba Sosialisasi Penegakan Perauturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

MUBA | KabarSumatera.Com – Warga kurang mampu di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel, yang terbentur masalah hukum akan mendapat pendampingan hukum gratis. Hal itu disampaikan Ria Handayani, mewakili Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muba. Kali itu Ria menegaskan, tentang akan adanya bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Muba, Rabu (22 Juni 22).
“Jadi bapak ibu, kalau seandainya ada masyarakat kurang mampu terbentur masalah hukum, maka kita siap melakukan pendampingan,” tegasnya pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Pemkab Muba yang berlaku di Kabupaten Muba.
Kades Wajib Ikut Melakukan Sosialisasi

Pada kesempatan yang sama, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekayu Kabupaten Muba, Kasi Pidsus Kajari Sekayu, M Ariansya Putra, SH, MH menyampaikan tujuan sosialiasi ini agar semua pihak memahami dan menaati peraturan yang telah ditetapkan Pemkab Muba.
Oleh sebab itu, Ariansya menegaskan kepala desa wajib ikut menyosialisasikan Perda dan perbup yang ditetapkan Pemkab Muba kepada warganya.
Menurut Ariansya, keterlibatan kepala desa dalam soisialisasi ini menjadi penting. Sebab untuk melakukan dan mewujudkan penegakan hukum, semua pihak harus lebih dulu memahami Perda dan Perbup yang diberlakukan. “Jika kita akan mewujudkan penegakan hukum, kita harus lebih paham dan tahu dulu tujuannya,” tegasnya.
Penerapan Hukum Tidak Berjalan dan “mandul”
Pernyataan Ariansya ini, beriring dengan keluhan sejumlah kepala desa tentang penegakan hukum di wilayah Muba. Sejumlah kepala desa menilai, selama ini dalam bermasyarakat, seringkali penerapan hukum tidak berjalan efektif dan efisien.
Terkait dengan pentingnya penerapan hukum ini, Kepala Desa Teluk Kijing III, Yupanser mengharapkan, agar pasar di desa masing–masing tetap berjalan. Sementara masalah kerumuman, Ahmad meminta agar dinas terkait dapat menjaga ketertiban secara bersama-sama.
Seiring dengan itu, Kepala Desa Epil, Armedi meminta petunjuk terkait Perda pesta malam yang diduga “mandul”. Oleh sebab itu, agar tidak adanya kecemburuan sosial, pada persoalan ini, Armedi meminta agar penerapan hukum tentang pesta malam harus lebih tegas, sehingga ada efek jera.
“Agar ada efek jera dan tidak ada yang mengatakan perda pesta malam tidak mandul, dalam penerapanya harus benar-benar tegas,” harapnya.
Menanggapi hal itu, Erdian Syahri. S,Sos, MM Kasat Pol-PP Muba menolak bila penerapan hukum selama ini dinilai mandul. Sebab, menurut Erdian ada beberapa peraturan yang telah dilakukan, sampai pada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau dikatakan mandul, saya kira tidak. Sebab sudah ada beberapa contoh yang kita lakukan sampai ke tahap Aparat Penegak Hukum (APH). Namun ke depan bukan itu yang menjadi kebanggaan bagi kita, tetapi pada intinya, kita harapkan seluruh masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin untuk tidak melakukan melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Mengubah Cara Pandang (Mindset) Terhadap Pol-PP
Menjelaskan tentang sosialisasi Perda dan Perbup ini, Kasat Pol-PP Muba Erdian Syahri. S,Sos, MM menjelaskan, kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hukum.
“Selain itu, untuk mengetahui, apa saja yang menjadi hak, kewajiban dan larangan serta sanksi yang tercantum pada perda,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Erdian juga menegaskan perlunya merubah pola pikir masyarakat terhadap Polisi Pamong Praja (Pol-PP). Selama ini, menurut Erdian ada kesan warga menolai pola tindak Pol-PP dalam melakukan penegakan hukum selalu arogan.
Melalui sosialisasi ini, Erdian berharap agar pola pandang warga teradap Pol-PP yang sebelumnya menilai arogan dalam mengatasi kasus tertentu, berubah menjadi lebih baik dan menggunakan pendekatan persuasif.
“Kita merubah mindset masyarakat terhadap Satpol PP sendiri, yang tadinya Satpol PP itu dibayangkan orang-orang yang tindakannya ataupun langkah yang diambil lebih dominan bersikap arogan, maka saat ini kita coba menjadikan Satpol PP dalam menjalankan tugasnya melalui pendekatan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Erdian juga berjanji dalam menjalankan tugasnya SatPol-PP di masa mendatang akan terus berupaya mengedepankan tindakan secara preventif.
spanduk ke desa-desa
Selain sosialisasi dalam bentuk pemberian materi terhadap kepala desa dan perangkat, Erdian menyebutkan, pihaknya juga sedang berencana akan membuat imbauan dalam bentuk spanduk ke desa-desa.
Sosialisasi Perda dan Perbub Pemkab Muba melalui Satpol PP yang digelar di Aula Kantor Camat Lais ini, mengundang seluruh kepala desa, perangkat dan Badan Permusyawaratab Desa (BPD) dalam wilayah Kecamatan Lais.
Dengan harapan dapat berkolaborasi dalam meningkatkan pemahaman dan menaati Perda dan Perbub yang telah ditetapkan Pemkab Muba.
Sebagai nara sumber adalah Kasi Pidsus M Ariansya Putra SH MH, Kasat Pol PP Erdian Syahri, S.Sos, MM, Perwakilan Kabag Hukum, Ria Handayani dan Camat Lais, Demoon Hardian Eka Suza, SSTP, M.Si didampingi Kapolsek Lais dan Danramil.**
TEKS/FOTO : RICKO FRANATA
