Alex Noerdin Mengaku Tidak Korupsi Duit Masjid Raya Sriwijaya, Harta Bendanya Disita

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (tengah) yang menjadi terdakwa kasus korupsi hibah masjid dan penjualan gas (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PALEMBANG | KabarSumatera.Com — Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan 20 tahun penjara atas kasus Korupsi Masjid Sriwijaya dan Penjualan Gas PDPDE, Kamis (2/6). Alex mengungkit program sekolah dan berobat gratis semasa dirinya 10 tahun menjabat gubernur sebagai pertimbangan untuk membebaskannya dari semua tuntutan jaksa.

tidak melakukan korupsi

Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Alex membantah tidak melakukan korupsi di kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Seraya menangis Alex mengungkapkan ada yang sengaja menjatuhkannya untuk merusak nama baiknya selama ini.

“Ada pihak yang mendesain pembunuhan karakter Alex Noerdin untuk Korupsi Hibah Masjid. Majelis hakim saya harap untuk melihat dengan jernih dengan mata hati,” kata Alex.

Dirinya pun mengungkit, selama menjabat sebagai Gubernur Sumsel pada 2008-2018, telah memberikan sumbangsih yang besar untuk masyarakat Sumsel. Seperti menggagas program berobat gratis dan sekolah gratis yang sampai saat ini masih berlangsung.

nama Sumatera Selatan pun mendunia

“Bahkan nama Sumatera Selatan pun mendunia setelah event-event olahraga besar berskala internasional berhasil digelar di Palembang. Setelah tugas itu selesai, saya terpilih sebagai anggota DPR RI. Saya paham mengemban jabatan politik sebagai Gubernur dan anggota DPR RI bukanlah perkara mudah. Namun permasalahan ini bukan hanya berdampak kepada saya, namun juga orang lain. Ini adalah cobaan dari Allah untuk menjadikan saya pribadi yang kuat,” kata Alex.

Dalam pledoinya, Alex pun berujar, selama persidangan fakta-fakta yang terungkap oleh saksi dan barang bukti tidak ada yang bisa membuktikan secara kuat dirinya menerima suap Rp4,844 M dari pembangunan Masjid Sriwijaya.

Sementara di kasus PDPDE, Alex mengungkapkan, tak ada bukti keterlibatannya telah menimbulkan kerugian negara mencapai US$30.258 . PDPDE sebagai BUMD dalam pembelian gas bumi di Jambi Merang tidak sedikitpun mengalami kerugian.

Sebab PT Dika Karya Lintas Nusanta (DKLN) telah menjalani kerjasama dengan PDPDE untuk memberikan saham 15 persen dalam pengolahan gas. Bahkan, pada tahap awal, seluruh biaya pengolahan itu dikeluarkan oleh PT DKLN.

“Dari seluruh saksi yang dihadirkan, tak ada satupun membuktikan dalam persidangan bahwa Alex Noerdin ini melakukan tindak pidana korupsi pada kedua kasus tersebut,” ujar Alex.

Harta Benda Alex Disita

Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel Aswar Hamid menuntut Alex Noerdin pidana penjara 20 tahun. Alex pun dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Politisi Partai Golkar itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,90 juta dolar AS dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus masjid Sriwijaya.

Harta benda Alex akan disita untuk pidana uang pengganti. Bila tidak cukup, diganti dengan pidana 10 tahun. Alex dituntut pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Serta subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TEKS : CNN INDONESIA.COM (isn/isn)

Admin

Media Online From Palembang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *