Menyuap Dodi Alex Noerdin, Pelaku Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Dodi Reza dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan, Jumat 15 Oktober 2021 lalu. Dodi ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya yakni Herman Mayori, Eddy Umari, dan Suhandy.

PALEMBANG | KabarSumatera.Com — Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy divonis pidana penjara dua tahun empat bulan atas tindakan suap yang dilakukannya terhadap Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (15 Maret 2022).

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pidana penjara tiga tahun. Ketua Majelis Hakim Yoserizal mengatakan, Suhandy terbukti secara sah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a juncto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

diwajibkan membayar denda Rp150 juta

“Terdakwa diwajibkan membayar denda Rp150 juta. Di mana bila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara dua bulan,” ujar Yoserizal.

Hal yang memberatkan Suhandy adalah pelaku utama dalam penyuapan terhadap anak sulung mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut. Sementara sikapnya selama sidang yang memberikan keterangan secara jelas dan kooperatif dinilai meringankan.

Atas vonis tersebut, JPU KPK pun menyatakan pikir-pikir. Sementara kuasa hukum Suhandy, Titis Rachmawati pun masih akan berdiskusi terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

menerima suap sebesar Rp2,6 miliar

Diberitakan sebelumnya, Suhandy dituntut tiga tahun penjara atas perkara tersebut oleh JPU KPK. JPU KPK Taufiq Ibunugroho mengatakan, Suhandy terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin diduga menerima suap fee proyek sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Pemberian fee dari terdakwa Suhandy merupakan syarat izin proyek yang didapatkan oleh terdakwa di Dinas PUPR Muba pada 2021.

Selain Dodi yang disebut menerima Rp2,6 miliar, tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayor menerima suap Rp1,089 miliar, Kabid SDA Dinas PUPR Muba, Eddy Umari dapat fee Rp727 juta.

dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan

Secara rinci empat proyek tersebut yakni, Proyek Pekerjaan Normalisasi Ulak dengan nilai pekerjaan Rp9.950.073.000,00, Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil (DAK) dengan nilai Rp4.372.076.000, Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK) senilai Rp3.348.515.000,00, dan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III Sanga Desa, dengan nilai Rp2.392.343.000,00.

Sebelumnya, Dodi Reza dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan, Jumat 15 Oktober 2021 lalu. Dodi ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya yakni Herman Mayori, Eddy Umari, dan Suhandy.

Penangkapan terhadap pejabat dan kontraktor di lingkungan Pemkab Muba ini terjadi usai penyidik KPK mendapatkan informasi akan ada pemberian uang kepada Dodi melalui Herman Mayori dan Edi Umari dari Suhandi. Dalam OTT, penyidik menyita uang Rp270 juta dan Rp1,5 miliar.

TEKS/FOTO : CNN INDONESIA.COM (idz/ain)

Kontak Pengelola WA : 0812-8171-2933 An. Ustadzah Putri

Admin

Media Online From Palembang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *