Sampaikan informasi/konsultasi/pertanyaan/tanggapan/saran/kritik anda seputar persidangan dan etika/perilaku hakim di dalam maupun luar dinas kepada : Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Sumatera Selatan melalui email: penghubungky@gmail.com atau Pkysumsel@komisiyudisial.go.id | fb: PKY Sumatera Selatan | twitter: @penghubungky. Respon akan dimuat setiap 3 pekan.
Pertanyaan Masyarakat:
Saya berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim dan dugaan mafia peradilan Mohon informasi bagaimana caranya.
Pengirim : H M Sabarudin di Muba. Sab_araja@yahoo.co.id
Respon:
Melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) maupun dugaan mafia peradilan sangatlah mudah. Silahkan menyiapkan identitas diri (KTP/SIM/Paspor), identitas majelis hakim dan tempat tugasnya, nomor perkara, kronologis terjadinya dugaan pelanggaran dan praktik mafia peradilan. Untuk informasi lebih jelas silahkan segera hubungi kantor KYRI Penghubung Wilayah Sumsel.
Pertanyaan Masyarakat:
Saya salah satu advokat di Provinsi Jambi yang berperkara di Pengadilan di Palembang berencana mampir ke kantor KY Sumsel untuk konsultasi cara meminta dilakukan pemantauan persidangan, namun karena rutinitas sehingga belum ada kesempatan. Mohon diinformasikan prosedur meminta pemantauan ke KY. Terima kasih.
Pengirim : RM Mandela NK di Provinsi Jambi. rmandelaiskan@gmail.com
Respon:
Menyampaikan permintaan pemantauan persidangan ke KYRI dapat pula melalui media email, messenger facebook, whatsapp, atau dapat menelpon ke 0711-5734945. Silahkan menyiapkan foto copi identitas diri, alamat surat, alamat email, nomor hp, nomor perkara, jadwal dan agenda persidangan, identitas majelis hakim dan panitera pengganti, identitas para pihak yang berperkara, kronologis singkat perkara, uraian mengenai alasan diperlukannya pemantauan oleh KYRI dan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kirimkan ke alamat kami.
Pertanyaan Masyarakat:
Komisi Yudisial mohon informasinya apakah menggelar kegiatan bersama melibatkan KYRI sebagai pemateri dikenakan biaya dan bagaimana prosedurnya.
Pengirim :
Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Banyuasin di Banyuasin. pphmb@gmail.com
Respon:
Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sumatera Selatan menyambut baik maksud kawan-kawan Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Banyuasin. Melibatkan KYRI Penghubung Wilayah Sumatera Selatan dalam kegiatan edukasi publik tentu saja tidak dikenakan biaya apapun. Silahkan kawan-kawan menyempatkan waktu untuk mampir ke kantor KYRI Penghubung Wilayah Sumatera Selatan untuk kita diskusikan lebih lanjut terkait rencana kegiatan yang akan dilakukan.
Pertanyaan Masyarakat:
KY kami pekan lalu baru saja selesai mediasi pertama kalinya, namun sangat janggal sekali hakim mediatornya terang-terangan menyatakan sudah memahami perkara perdata kami, dan meminta kami selaku tergugat untuk kooperatif dengan maksud penggugat. Padahal jelas sekali kepentingan tiap-tiap penggugat sangatlah berbeda, dan kami pun belum menyampaikan jawaban gugatan, namun hakimnya menyatakan sudah paham. Tolong penjelasan bagaimana melaporkan hakim seperti itu yang terkesan sangat berpihak ke penggugat.
Pengirim : A Beni Supriyanto. abenitoto@gmail.com
Respon:
Melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke Komisi Yudisial RI sangatlah mudah, cukup menyiapkan identitas diri (KTP/SIM/Paspor, KTA khusus advokat), surat kuasa khusus bagi yang menggunakan kuasa), identitas hakim, nomor perkara, kronologis dugaan pelanggaran KEPPH, bentuk dugaan pelanggaran KEPPH, disertai video, rekaman persidangan, foto, dan kliping koran (bila ada). Untuk lebih jelasnya silahkan menghubungi kantor KYRI Penghubung Wilayah Sumatera Selatan.
Pertanyaan Masyarakat :
Saya mewakili keluarga menyampaikan permintaan kepada Komisi Yudisial RI agar melakukan pengawasan/pemantauan perkara kami (perdata tanah), agar majelis hakim pemeriksa perkara ini dapat bersikap netral dan menggali kebenaran seluruh bukti surat dan saksi dari penggugat dan tergugat tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Pengirim : RA E Octavia di Palembang. octavia@gmail.com
Respon:
Silahkan menyiapkan foto copi identitas diri, alamat surat, alamat email, nomor hp, nomor perkara, jadwal dan agenda persidangan, identitas majelis hakim dan panitera pengganti, identitas para pihak yang berperkara, kronologis singkat perkara, uraian mengenai alasan diperlukannya pemantauan oleh KYRI dan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Untuk lebih jelas silahkan langsung datang ke kantor KYRI Penghubung Sumsel.
Pertanyaan Masyarakat :
Kami pihak tergugat yang dirugikan oleh hakim, karena dari awal persidangan memberikan iming-iming akan membantu kami agar tanah kami tidak diakui secara hukum sebagai milik penggugat. Kami sudah menyerahkan sejumlah uang dan memenuhi akomodasi perjalanan liburan, namun pada saat putusan tetap saja kami dirugikan. Kami punya bukti-bukti pendekatan hakim yang bersangkutan kepada kami sehingga kami berencana akan melaporkan ke KY.
Pengirim : Yusnaini di Pedado Palembang. Yusniaini@yahoo.com
Respon:
Silahkan menyiapkan identitas diri (KTP/SIM/Paspor, KTA khusus advokat), surat kuasa khusus bagi yang menggunakan kuasa), identitas hakim, nomor perkara, kronologis dugaan pelanggaran KEPPH, bentuk dugaan pelanggaran KEPPH, disertai video, rekaman persidangan, foto, dan kliping koran (bila ada). Kami harapkan saudara langsung menghubungi kami.
ILUSTRASI : KOMPAS.COM
KONTAK PKY SUMSEL :
Untuk informasi lebih jelas silahkan segera hubungi kantor KYRI Penghubung Wilayah Sumsel. di Jalan Jenderal Sudirman KM 2,5 Nomor 7490 (Gedung Baznas Blok kiri, Depan Kodam II Sriwijaya) telepon: 07115734945
KEMBALI KE KOLOM PKY SUMSEL

test
Terima Kasih atas respon Anda. Apa yang bisa kami bantu?
Membuat taman bunga ialah dambaan setiap pecinta alam dan keanggunan. Taman bunga adalah wahana di mana ke eksotikan alam berkumpul dalam harmoni yang mempesona. Dengan berbagai macam jenis bunga yang mekar dalam beragam warna dan aroma, taman bunga menjadi surga kecil yang mengundang mata dan hati untuk mengatakan wow. Dalam taman bunga, kita dapat melihat paduan sempurna antara warna-warni bunga, hijaunya daun, dan kesegaran alam yang membawa kedamaian dan kegembiraan. Taman bunga adalah tempat di mana kita bisa melepaskan diri dari hiruk-pikuk dunia dan membiarkan diri kita tenggelam dalam keindahan yang tak tergantikan.