….selama ini masih terdapat permasalahan dalam penerapan Perda di wilayahnya. Namun melalui sosialisasi Perda ini, Yayat berharap di masa mendatang dapat menambah pengetahuan dan wawasan setiap Perda dan mengetahui mekanisme dalam penegakannya di lapangan.
Sekcam Jirak JAya, Muba — Yayat Wiyatna, S.Sos, M.Si

SEKAYU | KabarSumatera.Com — Penegakan Perda tidak bisa hanya bertumpu pada Satpol PP, tetapi Satpol PP harus mengajak pemerintah kecamatan, perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk sama-sama bersinergi dalam pelaksanaan penegakan perda.
Hal itu disampaikan Indita Purnama, S.Sos, MM, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada sosialisasi Perda yang digelar bersama Pemerintah Kecamatan Jirak Jaya dan Satpol PP Kabupaten Muba, di Gedung Serbaguna Kantor Desa Sinar Jaya Kecamatan Jirak Jaya, Rabu (09 Februari 2002).
pentingnya pemahaman Perda di Muba
Dalam materinya, mewakili Erdian Syahri, S.Sos, M.Si, Kasat Pol PP Muba, Indita mengatakan digelarnya acara ini terkait terhadap pentingnya pemahaman beberapa Perda di Muba yang seharusnya diketahui dan dipahamai oleh semua stake holder dan masyarakat pada umumnya.
“Acara ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakatnya mengenai peraturan daerah yang ada agar dalam penegakannya dapat berjalan lancar dan meminimalisir terjadi konflik,” terangnya.
Menyambut pernyataan itu, Alexander, Kepala Desa (Kades) Sinar Jaya Jirak Jaya menyambut baik atas kegiatan itu. Sebab menurut Alexander, melalui sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan masyarakat dan aparat sebagai desa sebagai pelaku uyama di pemerintahan desa.

Satpol PP membantu penindakan
“Kami menyambut baik acara ini. Sebab hal ini dapat menambahkan pengetahuan kepada kami selaku pelaksana pemerintahan di tingkat desa, untuk kemudian kedepan kami juga akan bersikap seperti apa, apabila nantinya terjadi permasalahan pelaksanaan Perda di Desa. Dan kami berharap agar Satpol PP dapat membantu dalam penindakan bagi pelanggar Perda.
Pada pembukaan, Camat Jirak Jaya, diwakili Sekcam Yayat Wiyatna, S.Sos, M.Si menjelaskan, kegiatan ini inisiatif Seksi Trantib Kecamatan Jirak Jaya. “Kami berterimakasih karena penyampaian substansi Perdanya langsung disampaikan oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin,” ujarnya.
Yayat mengakui, selama ini masih terdapat permasalahan dalam penerapan Perda di wilayahnya. Namun melalui sosialisasi Perda ini, Yayat berharap di masa mendatang dapat menambah pengetahuan dan wawasan setiap Perda dan mengetahui mekanisme dalam penegakannya di lapangan.
MULUT ANDA BERBAU? ATASI DENGAN INI
menambah pengetahuan dan wawasan
“Sebelumnya masih terdapat permasalahan dalam penerapan Perda di wilayah kami, namun dengan adanya sosialisasi peraturan daerah seperti ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan setiap peraturan daerah yang ada dan mengetahui bagaimana mekanisme dalam penegakannya,” tegasnya.
Pada acara itu, diikuti seluruh kades, kepala dusun (Kadus), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Linmas Desa se-kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba.
Hadir sebagai pemateri, Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri, S.Sos, M.Si diwakili Kabid Penegakan Perda Indita Purnama, S.Sos, MM didampingi Penyidik PNS Satpol PP Muba dan anggota PTI.
TEKS / FOTO : RELEASE / RICKO FRANATA
