Hakim di rumah dinasnya menerima tamu membicarakan perkara, Bolehkah? (Kolom PKY Sumsel Edisi : Februari 2022)

Ilustrasi : anekagambar.blogspot.com

Sampaikan informasi/konsultasi/pertanyaan/tanggapan/saran/kritik anda seputar persidangan dan etika/perilaku hakim di dalam maupun luar dinas kepada: Penghubung Komisi Yudisial (pky) Republik Indonesia Wilayah Sumatera Selatan melalui email: penghubungky@gmail.com atau pkysumsel@komisiyudisial.go.id Facebook : PKY Sumatera Selatan Respon akan dimuat setiap 3 pekan

kasus mafia tanah

Pertanyaan Masyarakat:

Kami Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Sumsel meminta KY memantau kasus mafia tanah yang diduga melibatkan aparat sehingga tersangka dijadikan tahanan kota.

Pengirim : anonim@gmail.com. Ampk SS di Palembang

Respon:

KYRI merespon baik permintaan pemantauan yang saudara sampaikan, namun sebagai lembaga Negara sangat membutuhkan bantuan saudara untuk menyampaikan kelengkapan identitas perkara yang diminta untuk dipantau beserta kronologis dan alasan mengapa KY harus memantaunya. Kami harapkan segera menghubungi kami di kantor PKY Sumsel.

Pertanyaan Masyarakat:

KY jika hakim yang tinggal di rumah dinasnya menerima tamu membicarakan perkara meskipun bukan perkara yang diperiksanya apakah boleh dilaporkan ke KY.

Pengirim : Ardiansyah di Banyuasin. ardiansyah@gmail.com   

Respon:

Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), hakim dilarang menerima tamu/pihak untuk bertamu dan membicarakan perkara meskipun bukanlah perkara yang diperiksa olehnya. Silahkan disampaikan ke KY jika akan diteruskan menjadi laporan, namun kami harapkan agar menyiapkan identitas pelapor, alamat surat, no telepon yang dapat dihubungi, identitas terlapor (hakim), kronologis pertemuannya, foto/video/rekaman (jika ada). Selengkapnya silahkan hubungi kantor PKY Sumsel.

memantau persidangan syarat apa

Pertanyaan Masyarakat:

Apabila meminta KY turun memantau persidangan syarat apa saja yang harus kami siapkan dan apa bisa dikirimkan melalui surat paket kurir saja karena kesulitan mendatangi kantor KY.

Pengirim : Rusminuryadin di Kertadewa Pagaralam.

Email : Rusminur345@gmail.com

Respon:

Bila berhalangan menyampaikan permintaan pemantauan sidang, KYRI memberikan kemudahan untuk masyarakat. Permintaan pemantauan persidangan dapat disampaikan melalui email, messenger facebook, whatssapp, atau dapat menelpon ke 0711-5734945. Silahkan dilampirkan foto copi identitas diri, alamat surat, alamat email, nomor hp, nomor perkara, jadwal dan agenda persidangan, identitas majelis hakim dan panitera pengganti, identitas para pihak yang berperkara, kronologis singkat perkara, uraian mengenai alasan diperlukannya pemantauan. Silahkan kirimkan ke alamat kantor kami.

melaporkan pelanggaraan kode etik hakim

Pertanyaan Masyarakat:

KY apakah bisa jika mau melaporkan pelanggaraan kode etik hakim meminta orang lain saja yang lebih cakap.

Pengirim : Firdaus Trisula di Indralaya. fdaus@yahoo.co.id

Respon:

Menyampaikan laporan pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) ke KYRI dapat diwakilkan pada siapapun, namun tentu saja harus disertai dengan surat kuasa khusus atas hal tersebut.

Selain itu, sangat diharapkan untuk dibuat pokok laporan yang memuat dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (bila ada disertakan pula bukti pendukung: rekaman video/audieo, foto, dsb), maupun syarat formil lainnya seperti identitas pelapor/kuasa (nama dan alamat surat pelapor/kuasa, nama dan tempat tugas terlapor/hakim, foto copy KTP pelapor/kuasa yang masih berlaku). Untuk lebih jelasnya silahkan datang langsung ke kantor kami.

putusan hakim yang sangat janggal

Pertanyaan Masyarakat :

Kami mau melaporkan putusan hakim yang sangat janggal karena banyak mengubah keterangan saksi dan terdapat pula saksi yang direkayasa karena tidak pernah ada dalam persidangan. Mohon KY kami mau melaporkan ini tapi apa saja yang harus dilengkapi.

Pengirim : Murtina di Banyuasin. annamurtina@yahoo.co.id

Respon:  

pelanggaran hakim dalam putusan yang terindikasi janggal dapat dilaporkan ke KY namun kami tekankan disertai dengan fakta dan bukti yang jelas. Silahkan menyiapkan KTP/SIM/Paspor, KTA khusus advokat, surat kuasa khusus bagi yang menggunakan kuasa, fotokopi salinan resmi putusan, jika ada disertai video, rekaman persidangan, dan foto.

Sekadar informasi, Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan mengubah putusan hakim, dan laporan yang diproses hanya dilihat dari aspek etika dan perilaku hakim saja, yakni apakah dalam proses putusan telah terjadi pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim). Semoga dapat dipahami.

hakim sudah menjadi anggota club vespa

Pertanyaan Masyarakat :

Apabila hakim sudah menjadi anggota club vespa yang di dalamnya ada beragam profesi termasuk jaksa, polisi, tentara, dan panitera, lalu saat nongkrong bersama salah satu member yang merupakan polisi meminta bantuan hakim agar memudahkan pemeriksaan perkara keluarganya di pengadilan, apakah itu sudah termasuk pelanggaran kode etikkah?. Tolong penjelasan.

Pengirim : Nelda di Palembang. Neldaajah@gmail.com

Respon:

Apabila hakim menjadi anggota aktif dari sebuah organisasi yang di dalamnya tergabung berbagai profesi seperti yang saudara sampaikan, tentu memiliki potensi intervensi yang tinggi.

Oleh karena itu dalam SKB MA RI dan KYRI tahun 2009 tentang Kode Etik dan pedoman Perilaku Hakim KEPPH (KEPPH) pada butir Arif dan Bijaksana sangat menekankan agar hakim menghindari hubungan atau situasi yang dapat menimbulkan kecurigaan maupun keberpihakan.

Jika hakim dimaksud tidak memberikan respon mendalam terkait permintaan rekan organisasinya, maka belum dapat ditemukan dugaan pelanggaran KEPPH. Namun apabila direspon secara mendalam dan ditindaklanjuti dengan peran-peran strategis, maka hal itu menjadi bagian dari dugaan pelanggaran KEPPH.  

Alamat PKY Sumsel

INFORMASI LEBIH LANJUT HUBUNGI KANTOR PKY SUMSEL : Jalan Jenderal Sudirman KM 2,5 Nomor 7490 Telp: 0711-5734945 (Gedung Baznas Blok kiri, Depan Kodam II Sriwijaya).  

Kontak Pengelola WA : 0812-8171-2933 An. Ustadzah Putri

Admin

Media Online From Palembang

One thought on “Hakim di rumah dinasnya menerima tamu membicarakan perkara, Bolehkah? (Kolom PKY Sumsel Edisi : Februari 2022)

  1. […] : 00/JANUARI 2022 | EDISI : 26/FEBRUARI 2022 | EDISI : 27/MARET 2022 | EDISI : 28/APRIL 2022 | EDISI : 29/MEI 2022 | EDISI : 30/JUNI 2022 | […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *