SEKAYU | KabarSumatera.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba), menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II. Hal ini dilakukan, berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 07 Tahun 2022 tentang PPKM Level II.
“Pemberlakukan PPKM ini sesuai instruksi Mendagri. Maka Muba akan menerapkan PPKM level dua. Oleh sebab itu masyarakat Muba harus patuh dan tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Tetaplah memakai masker dan menerapkan social distancing,” ujar Plt Bupati Muba, Beni Hernedi, S.I.P.
Pemberlakukan PPKM di Kabupaten Muba ini berdampak pula pada lembaga pendidikan. Herryandi Sinulingga, AP, juru bicara Gugus Tugas Penanganan (GTP) Covid-19 Kabupaten Muba mengatakan,
Melalui penerapan PPKM level II ini, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Herryandi menyebutkan, hal itu diberlakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19
Selain proses belajar mengajar, pembatasan bekerja dalam masa pemberlakukan PPKM level II juga diterapkan di sejumlah instansi, baik pemerintah maupun swasta.
Dalam menjalankan aktifitasnya, tempat kerja, seperti perkantoran pemerintah, kementerian, lembaga pemerintah daerah, BUMN/D/Swasta, harus melakukan kegiatan keseharian dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50% dan WFO (Work From Office) 50% yang dilakukan dengan tetap menerapkan prokes lebih ketat.
“Pengaturan waktu kerja secara bergantian. Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/ lembaga atau masing-masing pemerintah daerah,” tegasnya.
TEKS / FOTO : RICKO FRANATA | EDITOR : IMRON SUPRIYADI
