Hakim Memihak Perusahaan? Bagaimana? (Kolom PKY Sumsel Edisi Januari 2022)

Sampaikan informasi/konsultasi/pertanyaan/tanggapan/saran/kritik anda seputar persidangan dan etika/perilaku hakim di dalam maupun luar dinas kepada Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Sumatera Selatan melalui email: penghubungky@gmail.com atau pkysumsel@komisiyudisial.go.id. Respon akan dimuat setiap 3 pekan

Pertanyaan Masyarakat:

Dalam persidangan perkara perdata tanah kami, hakim diketahui telah bertemu dengan salah satu pihak di rumah kontrakan hakim pemeriksa perkara. Yang mengetahui kejadian tersebut adalah adik ipar kami yang kebetulan rumahnya berseberangan dengan rumah hakim terduga pelanggar kode etik. Namun adik ipar kami tersebut tidak sempat memfoto atau memvideokannya. Apakah dengan pernyataan melihat kejadian sudah cukup untuk disampaikan laporan ke KY?

Pengirim : Awi A di Muba. Awiansyah@yahoo.com

Respon:

Untuk mendukung laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KYRI membutuhkan data pendukung berupa video, rekaman, dan foto peristiwa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun jika ketiga dokumentasi tersebut tidak sempat/lalai dilakukan dan dimiliki, KYRI menerima surat pernyatan yang menerangkan benar-benar mengetahui persitiwa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pertanyaan Masyarakat:

Saudara kami didakwa telah memalsukan surat tanah, dan pada persidangan yang dilaksanakan minggu lalu yakni Rabu, 12 Januari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi, dari pihak kami tidak seluas-luasnya diberikan kesempatan untuk menjelaskan yang ia ketahui tentang perkara itu.

Hakim mengatakan agar jangan bertele-tele dalam menjelaskan, padahal saksi dari pihak kami baru berbicara sangat sedikit. Hakim beralasan waktu yang sudah mepet dan banyak perkara lain yang akan diperiksa. Sedangkan saksi dari pihak JPU diberikan kesempatan yang sangat luas dan terkadang keterangannya tidak berkaitan dengan perkara namun tetap didengarkan hakim. Mohon kepada Komisi Yudisial informasinya bagaimana cara melaporkan hakim yang tidak adil dalam memeriksa perkara.

Pengirim : Firdaus T di Banyuasin. Firdaus@gmail.com

Respon:

Silahkan menyiapkan syarat formil berupa KTP/SIM/Paspor), dan syarat materiil berupa fotokopi dakwaan/eksepsi/, disertai video, rekaman persidangan, foto persidangan, dan kliping koran (bila ada). Jika ketiga dokumentasi tersebut tidak sempat/lalai dilakukan dan dimiliki, KYRI menerima surat pernyatan yang menerangkan benar-benar mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pertanyaan Masyarakat:

Saya salah satu wartawan yang sehari-hari meliput berita perkara di PN Muba. Tolong KY menginformasikan kepada kami contoh-contoh perilaku hakim yang bisa kami laporkan baik di dalam dan di luar sidang, karena seringkali kami menyampaikan dokumen laporan dinyatakan KY bukan wewenang.

Pengirim : Hasbullah di Banyuasin. Hasbullah@gmail.com

Respon:

Adapun contoh-contoh pelanggaran etika dan perilaku hakim saat bekerja di pengadilan yang dapat dilaporkan diantaranya parsial atau berpihak dalam pemeriksaan perkara, tidak jujur atau rekayasa dalam menyusun pertimbangan hukum, berbohong dalam membuat pertimbangan hukum, membentak pihak berperkara, tidur atau tidak memperhatikan jalannya sidang, berkata tidak terpuji atau arogan saat memeriksa perkara, dan melanggar hukum acara tanpa argumen yang masuk akal.

Untuk pelanggaran etika dan perilaku hakim saat tidak ada di pengadilan contohnya bertemu pihak berperkara di rumah dinas/rumah kontrakan, kos-kosan, rumah makan/café/restoran dan sejenisnya, melakukan perbuatan buruk atau tercela seperti mabuk-mabukan prostitusi, narkoba, menelantarkan keluarga, selingkuh, dan korupsi. Semoga dapat dipahami.

Pertanyaan Masyarakat:

Kami melakukan gugatan class action ke PN Lahat, sebab kami sudah tidak tahan dengan perlakuan salah satu perusaaan di tempat kami yang kami nilai semena-mena dalam melaksanakan penanaman tanaman industri. Namun saat putusan oleh hakim sangat tidak adil dan lebih memihak ke perusahaan. Mohon informasi cara melaporkan putusan.

Pengirim : Nirmawan di Lahat. uluanghuma@gmail.com

Respon:

Putusan hakim dapat dilaporkan ke KY dengan catatan putusan tersebut terindikasi kejanggalan, pertimbangan hukumnya direkayasa, dan terjadi pelanggaran hukum acara. Jika memenuhi prasyarat demikian silahkan dilaporkan ke Komisi Yudisial. Silahkan menyiapkan identitas (KTP/SIM/Paspor, KTA khusus advokat, surat kuasa khusus bagi yang menggunakan kuasa), fotokopi salinan resmi putusan/penetapan yang dilaporkan, (jika ada) disertai video, rekaman persidangan, foto, dan kliping koran. Sebagai informasi, Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan mengubah putusan hakim, dan laporan yang diproses hanya dilihat dari aspek etika dan perilaku hakim saja, yakni apakah dalam proses putusan telah terjadi pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim).

Pertanyaan Masyarakat:

Kami Himpunan Mahasiswa Hukum salah satu Perguruan Tinggi Swasta Palembang berencana melakukan kegiatan edukasi publik yang melibatkan KYRI Penghubung Sumsel. Apa sajakah persyaratan yang harus kami siapkan, Mohon informasi. Mustika M di Palembang.

Pengirim : Tikaja@yahoo.co.id

Respon: 

KYRI Penghubung Sumsel menyambut baik maksud dan tujuan adik-adik dari Himpunan Mahasiswa Hukum. Silahkan langsung datang ke kantor KYRI Penghubung Wilayah Sumsel. Alamat ada di bagian akhir kolom ini, untuk kita bahas bersama rencana kegiatan tersebut.  

Pertanyaan Masyarakat:

Bisakah Komisi Yudisial mengganti majelis hakim pemeriksa perkara kami, karena majelis hakim pemeriksa saat ini terlihat sangat berpihak pada tergugat yang merupakan pengusaha kaya. Kami khawatir putusan nanti akan merugikan kami masyarakat pejuang lingkungan hidup. Sentra Peduli Lingkungan Hidup Sumsel di Palembang.

Pengirim : splh@gmail.com

Respon:

UU KYRI Nomor 22 Tahun 2004 tidak memberikan kewenangan kepada KYRI untuk mengganti majelis hakim pemeriksa perkara. Kewenangan mengganti majelis hakim yang memeriksa perkara adalah domain pengadilan. Terima kasih. Semoga bisa dipahami.

INFO SELANJUTNYA : Untuk lebih jelas Anda dapat menghubungi atau datang ke kantor PKY KYRI Penghubung Wilayah Sumsel di Jl Jend Sudirman KM 3,4 Palembang (gedung Baznas lantai 2 bagian kiri/seberang Kodam II SWJ) telepon: 07115734945.

Admin

Media Online From Palembang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *