Antisipasi Ilegal Driling, Pemkab Muba Desak Revisi Permen 1 Tahun 2008

Suasana Webinar di Pemkab Muba membahas tentang Ilegal Driling (Foto.Dok.KS/Cindra

MUBA | Kabar Sumatera.com – Sebagai daerah penghasil minyak dan gas di Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Plt Bupati Beni Hernedi, S.I.P diwakili Sekda Drs H Apriyadi, M.Si sangat antusias mengikuti Webinar Seri III Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).

Kegiatan ini bertajuk “Pemanfaatan Pengelolaan Sumur– Sumur Tua dan Mitigasi Resiko Pemboran Liar, digelar, Kamis (20 Januari2022) di Ruang Rapat Sekda Muba.

Dalam Webinar ini, Ditjen Migas, Prima Panggabean menerangkan Permen ESDM No 01 tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.

sumur yang dibor sebelum tahun 1970

Dijelaskan, kriteria sumur tua berdasarkan pasal 1 angka 2, diantaranya sumur yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan. Selain itu, sumur itu terletak di lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerjasama.

“Perlunya pembinaan dan pengawasan, KKKS wajib mengiventarisir sumur tua yang berada dalam wilayah kerjanya, melakukan pembinaan teknis dan pengawasan atas aspek keselamatan migas terhadap KUD atau BUMD,” terangnya.

Dalam hal ini menurut Prima, KUD atau BUMD, wajib bertanggung jawab aspek keselamatan migas. Selain itu, migas juga wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan persetujuan sumur tua. Ia juga mengatakan SKK melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian memproduksi sumur tua.

akan segera melakukan sosialisasi

Dikatakannya, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait pengelolaan sumur-sumur tua dan mitigasi resiko pemboran liar, khususnya untuk daerah-daerah penghasil migas.

Menanggapi yang disampaikan para narasumber, Sekda Drs H Apriyadi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pihak ADPMET.

Menurutnya, dengan adanya kegiatan Webinar ini tentu kabupaten Muba sebagai daerah penghasil migas dan gas banyak mendapat dan bisa lebih memahami hal yang dapat dilakukan kedepannya terhadap pengelolaan tersebut.

Saat diskusi Apriyadi juga menyampaikan saran serta masukkan berdasarkan pengalaman yang terjadi di Muba terhadap pengelolaan sumber daya alam tersebut.

“Kami Pemkab Muba saat ini sedang berjibaku dalam upaya memadamkan api akibat pengelolaan sumur minyak yang dikelola oleh masyarakat kami yang hampir kurang lebih 3 bulan ini,” ujarnya.

izin dan kesempatan melalui KUD atau BUMD.

Apriyadi juga minta agar daerah diberikan izin dan kesempatan melalui KUD atau BUMD. Karena menurutnya daerah mempunyai tanggung jawab mengedukasi masyarakat supaya mereka melakukan kegiatan kegiatan seperti ini tidak menggunakan alat alat yang tidak standar.

Apriyadi menyampaikan hal itu, karena penambangan ilegal dengan mengolah minyak dari sumur tua (Ilegal Drilling) sekarang menjadi subsitusi bagi masyarakat-masyarakat pengguna kendaraan terutama nelayan. Hal ini terjadi, karena dari pemerintah dalam hal ini Pertamina, ketersediaan minyak di SPBU terbatas.

Tingginya kebutuhan minyak ini, mengakibatkan ilegal drilling jalan kembali. Kedua, kaitannya Ilegal Driling ini pemerintah Muba dan daerah lainnya juga memiliki kewenangan terbatas, sehingga Ilegal Drilling masih berlangsung.

“Bahkan disana ada aturan undang-undang jelas, kemudian ada pemegang kuasa. Oleh karena itu, dengan banyaknya permasalahan dan korban nyawa, kemudian dampak lingkungannya bukan main,” tambahnya.

Oleh sebab itu Apryadi berharap segera mungkin adanya revisi Permen 1 2008 akan dilakukan untuk mengakomodir masyarakat yang melakukan pengeboran ini. “Kami sangat menunggu ada perbaikan regulasi dan tolong dipercepat,” pungkasnya.

TEKS / FOTO : CINDRA IRAWAN

Admin

Media Online From Palembang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *