Jurnalisme Islam, Mungkinkah?

Ilustrasi : remotivi.coi.id

Kritik terhadap beberapa situs penyebar kebencian seringkali dianggap sebagai sentimen “anti-Islam”. Sayangnya, situs-situs ini pun tak bisa merumuskan apa yang dimaksud dengan “jurnalisme Islam”

OLEH MUHAMAD HEYCHAEL*)

Ada hal menarik ketika beberapa tahun lalu saya menulis kritik atas situs-situs kebencian yang mengatasnamakan Islam. Poin utama kritik saya kala itu adalah bahwa situs-situs tersebut sama sekali tidak bekerja dengan prinsip jurnalistik, yang mereka lakukan adalah mengemas kebencian dengan bungkus keislaman. Respon dari sebagian mereka yang kecewa atas artikel tersebut menuduh saya menghakimi “Islam” dengan penggaris yang dibuat oleh “Barat”.

Pilihan untuk menilai situs-situs kebencian dengan nilai-nilai jurnalisme saya lakukan bukan tanpa dasar. Selain karena konten mereka disajikan layaknya produk jurnalisme, mereka juga mendaku diri sebagi pers. Saat situs-situs tersebut diblokir oleh Kominfo misalnya, mereka mendatangi Dewan Pers untuk meminta dukungan. Jika mereka mengakui Dewan Pers, bukankah itu berarti mereka mendaku diri sebagai pers? Dan bila mengaku pers mengapa menolak dikritik dengan perspektif jurnalistik?


Baco Artikel Lainnyo : Mengapa Jurnalisme Islam (Harus) Ada?


Tepat di sinilah masalahnya. Orang-orang yang bekerja di situs-situs ini mendaku dirinya sebagai jurnalis Islam. Mereka bernaung dalam sebuah organisasi bernama JITU (Jurnalis Islam Bersatu). Dalam manifesto pendiriannya, JITU menyebut tujuan mereka adalah, mengimbangi pemberitaan tendensius media sekuler, dalam dan luar negeri, yang memojokkan umat Islam dengan berbagai label.

Karena itu, seperti dinyatakan oleh ketuanya, JITU bukan sekadar kumpulan jurnalis yang “kebetulan” beragama Islam. Lebih dari itu, anggota JITU diikat oleh kode etik jurnalis muslim dan menjalankan semacam “Jurnalisme Islam”.

Sayangnya, saya tidak menemukan draf tertulis kode etik jurnalis muslim yang lengkap. Hasil pencarian saya di Google hanya menemukan liputan media yang mengutip pernyataan tokoh-tokoh JITU. Entah memang tidak pernah ada draf kode etik jurnalis muslim itu, atau tidak tersedia secara daring(?).

Keberadaan JITU masih menyisakan pertanyaan bagi kita: apa itu “jurnalisme Islam”, dan apa yang membedakannya dari jurnalisme yang kita kenal hari ini?

Problem Epistemik dalam Jurnalisme Islam

Jika di dalam negeri kita tidak menemui upaya serius untuk merumuskan jurnalisme Islam, setidaknya di Amerika ikhtiar itu telah dimulai oleh Hamid Mowlana. Dalam “Theoretical Perspectives on Islam and Communication”, ia menjelaskan perbedaan nilai antara jurnalisme Barat dan Islam.

Dalam jurnalisme yang umum kita pahami, konsep kedekatan (proximity) dalam nilai berita dipahami dengan perspektif geografis. Berita yang bernilai adalah yang dekat dengan kita. Bencana alam yang terjadi di Jakarta akan memiliki nilai berita yang lebih tinggi bagi publik Indonesia ketimbang yang terjadi di New Delhi.

Kedua, selaras dengan konsep kedekatan yang sifatnya geografis, jurnalisme sulit untuk keluar dari perspektif nasionalistik. Karenanya, banyak pemberitaan dalam dunia Islam ditulis dalam perspektif “kepentingan nasional” negara-negara Barat.

Dalam konteks keislaman, Hamid Mowlana berargumen bahwa konsep kedekatan lebih bersifat budaya. Karena itulah, meski Palestina sangat jauh dari Indonesia, berita-berita soal Palestina menarik perhatian publik Islam di Indonesia. Dalam tradisi Islam, menurut Mowlana, juga tidak dikenal nasionalisme. Islam mengenal konsep ummat. Definisi ummat melampaui ras dan kewarganegaraan, ia adalah semua orang yang berserah diri pada Allah. Dengan kata lain, muslim.

Perbedaan kebudayaan dan peradaban inilah yang membuat Mowlana percaya ada jurang pemisah yang lebar antara jurnalisme dan Islam. Baginya, satu-satunya  cara agar suara umat muslim bisa tampil tanpa bias kultural Barat adalah dengan merekonstruksi jurnalisme dalam teologi Islam.

Berangkat dari asumsi-asumsi ini, Mowlana memformulasikan lima konsep dalam tradisi Islam yang bisa jadi pegangan bagi kerja jurnalistik dan komunikasi secara umum.

Mari kita mulai dari yang pertama.

Konsep-konsep ini memang indah dibaca, namun sulit dibayangkan praktiknya. Bagi saya, kita bisa mengukur apakah konsep ini realistis untuk diterapkan dengan menghadapkannya pada dua kenyataan: keberagaman ekspresi keislaman dan modernitas yang melandasi hidup kebanyakan umat muslim hari ini.

Mehdi Semati menilai gagasan Mowlana hanya mungkin disebut sebagai “jurnalisme Islam” bilamana Islam adalah agama yang tunggal dan hampa sejarah. Namun, kenyatanya tidak demikian. Keislaman memiliki corak yang berbeda-beda, bergantung pada aspek budaya, ekonomi, dan politik yang melandasi hidup masyarakat muslim di berbagai belahan dunia.

Rasanya, sebagian besar muslim berbagi nilai yang sama mengenai tauhid, amanah, amar ma’ruf nahi munkar, ummat, dan juga taqwa. Hanya saja, penafsiran atasnya berbeda. Sebagai contoh, bagaimana kita memahami konsep tauhid.

Penganut Salaf menggagap kultus terhadap ulama yang ditandai oleh sikap taklid (mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui sumber atau alasannya) atau percaya karomah (keistimewaan luar biasa yang diberikan oleh Allah) pada ulama sebagai bentuk dari syirik (menyekutukan Tuhan). Hal yang berbeda dipahami oleh pengantut Nahdlatul Ulama atau Syiah.

Dari sini, kita tahu bahwa ekspresi keislaman memiliki banyak bentuk. Karenanya, bagi Semati, konsep jurnalisme Islam yang dirumuskan oleh Mowlana tidak lain adalah upaya menunggalkan Islam. Dalam bahasa lain, membunuh keberagaman dari ekspresi keislamanan.

Jika dalam konteks internal saja jurnalisme Islam sulit mengakomodir keragaman, lalu bagaimana dengan mereka yang di luar Islam? Konsep ummat yang dipahami Mowlana memang melampui ras, etnisitas, juga kebangsaan.

Namun pada saat yang bersamaan tidak menampung penganut kepercayaan di luar Islam. Pertanyaannya, bagaimana jurnalisme Islam memahami posisi non-muslim? Bagaimana hak-hak non-muslim atas informasi dan representasi yang adil dalam jurnalisme Islam?

Sampai sini kita paham bahwa kelemahan besar dari ide jurnalisme Islam adalah perumusan yang kebal realitas. Seolah-olah Hamid Mowlana tidak menyusun konsep-konsepnya di negeri Paman Sam tempat ia mengajar, melainkan dari sebuah goa terpencil di kampung halamannya, di Iran sana. Prinsip jurnalisme Islam yang disusunnya tampak mulus karena tidak pernah didialogkan dengan realitas hidup kita hari ini.

Faktanya, negara tempat sebagian besar muslim hidup adalah negara sekuler di mana muslim hidup berdamping dengan non muslim. Salah satu ciri negara sekuler adalah pemisahan ruang publik dan privat. Apabila konsep ummat tidak mengenal pemisahaan ruang publik dan privat, apakah ini berarti jurnalisme Islam menghalalkan invasi privasi demi informasi?

Hal kedua yang juga penting kita dialogkan dengan konsep Mowlana adalah fakta bahwa media merupakan  organisasi modern. Salah satu ciri manajeman organisasi modern adalah segala sesuatunya terukur.  Jika taqwa adalah elemen penting dari promosi jabatan dalam jurnalisme Islam, bagaimana mengukur kadar ketaqwaan seseorang? Dan siapa yang berhak menilai ketaqwaan seseorang?

Tanpa mengelaborasi hal ini lebih jauh, ketaqwaan beresiko dipahami sebatas symbol-simbol keislaman. Padahal, taqwa adalah konsep yang sangat kualitatif. Ketaqwaan seseorang tidak bisa diukur dari pakaian ataupun sekedar gestur tertentu.

Bilamana persoalan-persoalan di atas tidak mampu dijawab oleh Maulana atau mereka yang mendukung upayanya, saya khawatir  “jurnalisme Islam” hanya akan mengentalkan cara pikir sempit mengenai Islam, alih-alih meluaskannya.

Lebih jauh lagi, platform “jurnalisme Islam” bisa jadi malah melegitimasi kebencian atas Barat atau non-muslim, sebagaimana yang kita lihat selama ini dari media-media yang dinilai radikal oleh tim cyber Nahdlatul Ulama.

Menggali Khazanah Jurnalisme Islam

Dari beberapa catatan saya di atas, ada beberapa aspek dalam tradisi keislaman yang bisa digali untuk memperkaya formulasi mengenai jurnalisme Islam. Islam punya resep inklusivitas yang bisa ditelusuri lebih jauh. Surat Al-Hujarat ayat 6 mengindikasikan ini.

“Wahai orang- orang yang beriman, jika ada seorang faasiq (orang yang keluar dari ketaatan pada Allah) datang kepada kalian dengan membawa suatu berita penting, maka tabayyun-lah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian.”

Sederhananya, ajakan dari ayat ini adalah untuk menghindari prasangka. Teliti sebelum menghakimi. Ini juga bisa diartikan sebagai bentuk prinsip keberimbangan dalam komunikasi. Mendengar keterangan semua pihak sebelum mengambil kesimpulan. Ajaran ini juga mesti dipahami dalam kaitannya dengan “bersikap adil meski terhadap musuh” (QS Al-Maidah: 8). Dengan kata lain, bahkan terhadap mereka yang diklaim sebagai “musuh” atau bukan “ummat”, maka hak untuk didengar dan menyuarakan pendapat diakui oleh Islam.

Begitu juga halnya dengan privasi. Konsep privasi tidak eksklusif milik Barat. Al-Qur’an mengajarkan ini dalam surah al-Hujarat: 12 yang melarang tajassus (mencari-cari kesalahan orang lain). Dalam bahasa Arab, tajassus juga adalah kata yang dipakai untuk menunjuk kegiatan memata-matai atau intelijen.

Artinya, ayat tersebut tidak hanya bicara larangan bergosip, melainkan juga larangan untuk memata-matai orang. Dan kita tahu, kegiatan memata-matai selalu melibatkan pelanggaran privasi. Dengan kata lain, ayat ini juga bisa dipahami sebagai ayat yang melarang pelanggaran privasi.

Hal yang selaras juga terdapat dalam surah An-Nur: 27, yang bunyinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.”

Dalam program “Tafsir Al-Mishbah” di Metro TV, Quraish Shihab, seorang ahli tafsir Al-Qur’an, menjelaskan makna ayat ini dengan peristiwa yang pernah ia alami sendiri. Pernah pada suatu waktu, ia mendapati beberapa pekerja televisi mendatangi rumahnya, tanpa izin mereka memasuki rumah dengan membawa kamera.

Dalam ceramahnya, ia mengatakan, “saya usir mereka, tidak boleh ada orang masuk rumah kita tanpa izin”. Ini artinya, rumah adalah ruang privat yang hanya boleh dimasuki dengan izin dari pemiliknya.

Quraish Shihab bahkan mengatakan makna izin dalam ayat ini berarti restu. Artinya, seseorang memberi izin karena ia senang melakukannya, bukan karena paksaan, atau lainnya. Dan jika di dalam rumah tidak ada orang, maka pulanglah sampai ada orang berwenang yang bisa memberi izin, inilah pesan surah al-Hujarat: 28.

Bukankah ini ajaran mengenai privasi? Dalam konteks hidup kita hari ini, kita bisa memahami ayat ini bukan semata-mata privasi di dalam rumah, tapi juga kantor, atau fitur pesan di Facebook, dan banyak lainnya. Dengan kata lain, bila hendak setia pada teologi Islam, kerja-kerja komunikasi dan jurnalistik tidak boleh tidak harus menghargai hak-hak privasi setiap individu.

Catatan-catatan ini adalah pekerjaan rumah bagi Mowlana, atau siapapun yang percaya pada ide jurnalisme Islam. Saya tidak percaya jurnalisme yang kini kita praktikkan tidak—atau kurang—Islami sehingga dibutuhkan jurnalisme Islam.

Namun saya menghargai siapapun yang hendak merumuskan model jurnalisme lain, entah berdasarkan teologi atau paradigma lainnya. Sebab, sebagaimana jurnalisme adalah produk sejarah, bukan tidak mungkin akan lahir jurnalisme yang memiliki corak berbeda dari yang kita kenal sekarang.

Bagi saya, apa yang dilakukan Mowlana jauh lebih baik ketimbang menggunakan Islam sebagai justifikasi untuk kebencian. Setidaknya, apabila nilai dan metode “jurnalisme Islam” ini dirumuskan secara transparan dan terbuka, maka ia bisa menjadi dasar bagi diskusi dan kritik terhadap mereka yang mendaku dirinya sebagai “jurnalis Islam”. Sayangnya, perbincangan ini masih belum bisa kita temukan, terutama di tanah air.**

*) MUHAMAD HEYCHAEL pernah aktif di Remotivi sebagai penulis dan peneliti. Seminggu sekali ia kedepatan berbual soal kajian media di UMN dan UI. Ngakunya mau fokus pada studi “Islamisme di Media” tapi waktunya lebih banyak habis untuk main catur dan berdoa agar AC Milan juara.

Editor: Yovantra Arief

Admin

Media Online From Palembang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *